Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Peras Pembeli dan Penjual Tanah, Lurah di Pekanbaru Kena OTT
Peras Pembeli dan Penjual Tanah, Lurah di Pekanbaru Kena OTT

Hukrim - - Kamis, 29/11/2018 - 21:09:28 WIB

PEKANBARU,  situsriau.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Lurah Sidomulyo Barat,  Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Lurah  bernama Raimon ini terjaring OTT kepolisian disalah satu Warung Kopi (Warkop) di Jalan Soekarno Hatta pada Rabu (28/11/2018) siang kemarin. Ini dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan.

Tindakan Raimon ini berawal ketika  warga bernama Sabar F mendatangi Kantor Lurah Sidomulyo Barat pada  28 November 2018. Dia ingin merupakan pembeli lahan dan ingin mengurus suratnya.

Atas SKGR ditandatangani, Sabar F dimintai uang Rp10 juta. Uang diminta diserahkan di sebuah kedai kopi.  indakan itu diketahui Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau.

Tim Saber Pungli langsung melakukan pengintaian dan penangkapan RM. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan uang Rp10 juta di jok sepeda motor dinas yang digunakan Raimon.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau tersangka sebelumnya juga meminta uang ke penjual tanah.

Menurut Sunarto, tersangka meminta uang Rp25 juta kepada Haslina Murni atas uang dari hasil jualan tanah kepada Sabar. Dari jumlah itu sudah diterima Rp23 juta. 

"Saat ini, tersangka masih diperiksa intensif di Subdit 3 Ditreskrimsus. Tersangka ditahan untuk 2o hari ke depan," tutur Sunarto.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 tenrang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Operasi tangkap tangan ini meninggalkan fakta-fakta menarik.yang disimpulkan berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di antaranya:

1. Uang Disimpan di Bawah Motor Dinas

Usai menerima uang pungutan liar (Pungli) dari pelapor berinisial F, sang lurah kemudian menyimpan uang Rp 10 juta di bawah jok motor dinas berpolat merah yang dipakainya merek Honda Supra.

2. Sekali Tanda Tangan Urus SKGR Rp 10 Juta

Penangkapan Lurah Raimon juga diwarnai tarif sekali tanda tangan pengurusan Surat Keterangan ganti Rugi (SKGR) minimal Rp 10 juta. Malahan warga lainnya diminta Rp 25 juta, namun dikabulkan Rp 23 juta.

3. Warkop Jakarta

Pelapor yang tak terima dimintai uang tak sedikit untuk pengurusan SKGR tanah milkinya, kemudian melaporkan tingkah terlarang sang lurah ke Polda Riau. Disepakati bertemu di Warkop Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta.

4. Penjual dan Pembeli Kena Peras

Ternyata, sang lurah Raimon ini tak hanya memeras dengan cara meminta uang ke pelapor yang juga pembeli tanah. Ia juga memeras dengan meminta uang Rp 25 juta ke penjual tanah, namun disetujui oleh korban, Rp 23 juta.

5. Lapor Sendiri ke Polda Riau

Tak senang dengan ulah sang lurah, warga yang diperas kemudian melaporkannya ke Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khususu (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hasilnya, dilakukan penjebakan dipimpin langsung Kasubdit I berpangkat bunga mawar dua. (sr3,in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved