Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Pilu, Begini Cara Tewas Pelajar di Rohil, Tak hanya Ditimbun Tapi Juga Dibakar
Pilu, Begini Cara Tewas Pelajar di Rohil, Tak hanya Ditimbun Tapi Juga Dibakar

Hukrim - - Kamis, 04/10/2018 - 16:35:17 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Jenazah korban pembunuhan yang ditemukan dalam keadaan tulang - belulang dan ditutupi pelepah sawit yang kemudian dibakar ternyata merupakan pelajar SMA Madrasah Aliyah Al Fajar, atas nama Rizky Aprianto (20).

Pelaku yang kemudian diketahui berinisial MJ bin Jamil (36), Warga Jalan Sido Rukun Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, akhirnya berhasil ditangkap kepolisian daerah Riau, di Tapung, Kabupaten Kampar, Selasa (2/10/18).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Direskrimum Kombes Pol Hadi Purwanto, dalam konferensi pers, (3/10/18) mengungkapkan, pelaku usai membunuh korban kemudian mempreteli barang berharga korban dan menjualnya.

"Barang berharga korban diambil setelah pembunuhan itu, yakni sebuah handphone dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang digunakan korban sehari - hari. Sepeda motor itu dipreteli, dibongkar bagian mesin dan spare pack lainnya untuk dijual," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Sunarto, kronologis kejadian tersebut diawali dengan korban yang merasa tidak enak badan sehingga izin pulang lebih dulu. Namun, korban dihentikan oleh pelaku saat melintas didepan rumahnya, dan diajak pelaku kesebuah gubuk atau pondok milik pelaku dibelakang rumahnya.

"Pelaku menanyai korban tentang ini itu, dan korban ini tidak mau menjawab. Karena itu, dia kemudian dipukul dengan balok kayu beberapa kali hingga meninggal dunia," paparnya.

"Setelah korban meninggal, dibawa ke belakang rumah yang ada tumpukan pelepah sawit dan menutupinya dengan itu (pelepah sawit, red), dan mempreteli barang berharga korban. Beberapa jam setelahnya, pelaku kembali dan membakar jasad korban yang sudah ditumpuki pelepah untuk menghilangkan bukti," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kemudian dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sr5, gr)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved