Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Surat Cinta Pria Ini ke Pujaan Hatinya Malah Menjebloskannya ke Balik Jeruji
Surat Cinta Pria Ini ke Pujaan Hatinya Malah Menjebloskannya ke Balik Jeruji

Hukrim - - Jumat, 21/09/2018 - 17:00:02 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Pria bernama RN (22) kini mendekam di balik jeruji paska memadu kasih dengan pujaan harinya di sebuah kontrakan berukuran lebih kurang 4x6 meter di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Sang kekasih berinisial RR (17) rupanya tak terlalu sudi saat digauli pelaku saat itu.
 
Karena dalih cinta dan akan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, RN, berhasil merayu kekasih untuk lakukan hubungan badan layaknya sepasang suami-istri yang sedang memadu kasih.
 
Namun naas bagi RN, yang sudah dilakukan karyawan Toko Perabot di Jalan Jendral Sudirman Ujung Batu ujung-ujungnya membawa dirinya berurusan dengan pihak Kepolisian dan harus mendekam di bui Mapolsek Ujung Batu.
 
Diakui Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M. Si melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi, SIK ketika Konferensi Pers  di Mapolsek Ujung Batu mengatakan, yang dilakukan RN ke wanita pujaannya diketahui kedua orangtua RR. Berbekal surat cinta yang diberikanya  ke sang kekasih, pasca lakukan hubungan terlarang pasangan kekasih. 
 
“Dalam surat cinta yang diberikan RN ke RR, dirinya menumpahkan seluruh perasaan hatinya yang tidak bisa bertemu dengan sang kekasih, sejak kejadian hubungan terlarang tersebut dilakukan," sebutnya.
 
Kata Kompol Arvin, dugaan persetubuhan anak di bawah umur dilakukan RN awalnya , Selasa (12/7/18) sekitar pukul 19.00 Wib lalu, saat itu RN mengajak korban RR ke rumah kotrakannya di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu.
 
Sesampainya di kontrakan RN, pelaku mengajak sang kekasih RR ke kontrakan dan lansung mengajak untuk melakukan hubungan badan, sontak korban menolak. Untuk melancarkan aksinya, pelaku sempat merayu korban dengan dalih cinta dan akan bertanggung jawab dengan berjanji akan menikahinya.
 
“Walaupun sudah dirayu, RR saat tetap menolak. Akhirnya pelaku memaksa, karena tidak kuat melawan korban pasrah sehingga terjadi persetubuhan tersebut," ungkap Arvin, Kamis (20/9/18).
 
Karena sedih dan bercampur sakit hati usai keperwanannya direnggut sang kekasih RN, RR pulang ke rumahnya. Usai kejadian tersebut, RN tidak mau lagi berkomunikasi dengan sang kekasih.
 
Bukan hanya sakit hati ke kekasihnya, RR juga sudah dilarang oleh kedua orangtuanya untuk berkomunikasi dengan kekasihnya RN. Pasalnya, hubungan mereka sudah diketahui oleh kedua orangtuanya, berdasarkan surat cinta yang dikirimkan pelaku RN.
 
Karena sudah hampir 3 bulan tidak mendapatkan kabar dari kekasihnya, akhirnya Selasa (18/9/2018) sekitar pukul 18.00 Wib sore, RN datangi rumah RR dan langsung menjumpai kedua orangtuanya.
 
Saat itu RN sempat dicerca berbagai pertanyaan oleh kedua orangtua korban RR, mulai dari status hubungan dengan anaknya. Bahkan, sampai apa saja yang telah dilakukan bersama selama pacaran. Saat itu juga pelaku mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan pacarnya.
 
"Karena pelaku ingin bertanggung-jawab, akhirnya dia mengakui sudah melakukan hubungan badan dengan korban RR. Sontak saja orangtua korban marah dan melaporkan ke Polisi," jelas Kompol Arvin, didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH dan Panit II Ipda Ulik Iwanto.
 
Kata Kompol Arvin, usai menerima laporan dari kedua orangtua korban, malamnya, langsung memerintahkan Panit II Polsek Ujung Batu Ipda Ulik Iwanto dan anggota melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, diketahui, pelaku sedang berada di kontrakannya di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu.
 
"Tanpa ada perlawanan dari RR, Polisi langsung meringkus dan gelandang ke Mapolsek Ujung Batu guna mempertanggung-jawabkan perbuatanya," sebutnya.
 
Jelas Kompol Arvin, bersamaan dengan pelaku pihaknya juga juga menyita barang bukti dalam perkara pencabulan itu diantaranya, celana jeans korban, celana dalam korban, pakaian dalam korban, serta karpen gulung yang dijadikan pelaku untuk alas atau tempat pelaku RR melancarkan aksinya.
 
"Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 76E jo  pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlidungan anak, dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun kurungan penjara," ungkapnya. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved