Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Korupsi Dana Desa Rp274 Juta, Eks Camat Kampar Utara Divonis 1,5 Tahun Penjara
Korupsi Dana Desa Rp274 Juta, Eks Camat Kampar Utara Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hukrim - - Rabu, 15/08/2018 - 16:29:47 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Eks Camat Kampar Utara, Iskandar, dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun, Selasa (14/8/18). Pria ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana desa tahun 2015 silam.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan menjerat Iskandar dengan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iskandar dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Dahlia.

Iskandar juga dihukum membayar denda Rp50 juta. Denda itu dapat diganti hukuman 1 bulan penjara, jika terdakwa tidak bisa membayarnya. "Hukuman dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan," kata Dahlia.

Hakim juga menghukum Iskandar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp274 juta atau subsider 1 tahun kurungan. Uang itu sudah dititipkan ke kejaksaan.
 
Atas vonis tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ginting, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah banding atau tidak. "Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Iskandar dengan penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dia juga membayar uang pengganti Rp274 juta.
 
Dugaan korupsi itu terjadi  tahun 2015. Ketika itu terdakwa selaku Camat Kampar Utara juga menjadi Pejabat Sementara (Pjs) empat kepala desa (kades) yakni, Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sei Tonang.

Ketika itu empat desa mendapatkan dana desa bersumber dari APBN 2015 dengan total Rp628 juta. Setiap desa mendapatkan anggaran yang bervariasi.

Namun pada saat pencairan dana di bank Cabang Bangkinang, sebagian dana desa disimpan oleh Iskandar. Selanjutnya dana tersebut dimasukkan ke dalam rekening pribadinya.

Dana itu, untuk pengadaan barang dan jasa di empat desa. Kemudian juga untuk kegiatan fisik seperti semenisasi. Oleh terdakwa langsung menunjuk pelaksana kegiatan. Terdakwa juga melakukan mark-up atas anggaran setiap kegiatan. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp274.959.700. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved