Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Polisi Pekanbaru Tangkap Sabu Hampir 1 Kg Dikirim dari Palembang
Polisi Pekanbaru Tangkap Sabu Hampir 1 Kg Dikirim dari Palembang

Hukrim - - Selasa, 07/08/2018 - 18:16:29 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Aparat dari Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengamankan 1 kilogram (kg) lebih sabu yang dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam press rilisnya, Selasa (7/8/18), diwakili Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Ardinal Efendi SH MH, pengungkapan narkoba jenis sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Awalnya polisi mengamankan dua pelaku berinisial FN dan Az, Senin tanggal 30 Juli 2018 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Cikditiro Gang Ubudiah.

Di tempat kedua pelaku berada ditemukan sebuah kotak rokok yang berisi sabu sebanyak satu plastik bening seharga Rp2.500.000. Kepada polisi kedua pelaku mengakui barang haram tersebut dari seseorang berinisial MS yang tinggal di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.

"Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, Hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekira pukul 09.30 WIB, kami mendapat informasi kalau MS sedang berada di rumah orangtuanya di Jalan Pangeran Hidayat Gang Teladan," kata Kompol Ardinal.

Dikatakan Kompol Ardinal, setelah informasi yang dikumpulkan akurat, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan badan pelaku MS dan memeriksa sepeda motor merk Honda jenis Vario warna putih BM 2xxx XX dan ditemukan di dalam jok sepeda motor sebanyak satu paket besar kurang lebih seberat 1 kg sabu dalam plastik berwarna hijau tulisan china dan bertuliskan qing shan.

"Selain itu, dari MS kita amankan 3 paket sedang sabu seberat 76,63 gram, 15 paket kecil sabu seberat 80.26 gram, dan uang Rp16.029.000 yang disimpan MS dalam tas warna coklat," terang Kompol Ardinal.

Masih dikatakan Kompol Ardinal, MS mengakui sabu yang ada padanya itu dari seseorang berinisial A di Palembang. Ketiga pelaku dijerat KUHPidana pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Polsek Rumbai Pesisir bekerjasama dengan Satnarkoba Polresta Pekanbaru dan Direktorat Narkoba Polda Riau akan melakukan pengembangan peredaran narkoba hingga kota asal barang haram di Palembang," jelas Kompol Ardinal.(sr5, gr)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved