Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Terdakwa Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Bapenda Riau Dituntut Hukuman Berbeda
Terdakwa Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Bapenda Riau Dituntut Hukuman Berbeda

Hukrim - - Rabu, 21/03/2018 - 17:11:50 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Terdakwa dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tahun 2015-2016, Deliana dan Deyu, dituntut hukuman berbeda. Deyu dituntut hukuman lebih tinggi daripada Deyu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amin dan Aprilia menjatuhkan hukuman terhadap Deliana dengan penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara sedangkan Deyu dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3  Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar JPU di persidangan Senin malam (19/3/18).

Selain penjara, JPU juga menuntut Deliana membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Mantan Sekretaris Bapenda yang dulu bernama Dinas Pendapatan Riau ini tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena sudah mengembalikan ke jaksa sebesar Rp54 juta.

Sementara Deyu selaku Kasubag Keuangan di Bapenda juga didenda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Hanya saja, dia dikenakan hukuman tambahan berupa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp204 juta atau diganti hukuman penjara selama 8 bulan.

Atas tuntutan itu, Deliana maupun Deyu menyatakan mengajukan pembelaan (pledoi). "Kita agendakan pembacaan pembelaan pada pekan depan," kata majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Hendri.

Sementara, penasehat hukum Denny Azani B Latief, menyayangkan tuntutan terhadap kliennya, Deyu. Dia menilai ada diskriminatif dalam penuntutan yang dilakukan kejaksaan. "Secara logika, sulit untuk mencerna perbedaan tuntutan antara Deliana dan Deyu," ucapnya.

Alasannya, kata Denny, jabatan Deyu lebih rendah dari Deliana. "Deyu adalah pejabat eselon 4 lebih rendah golongan dari Deliana yang merupakan atasan langsung Deyu," kara Denny.

Selain itu, di persidangan ada tiga saksi yang menyebutkan pemotongan anggaran disampaikan Deliana dalam rapat. "Ada saksi yang menyatakan pemotongan anggaran adalah instruksi sekretaris dinas Deliana," tuturnya.

Dalam dakwaan JPU, pada Februari 2015, terdakwa Deliana (berkas terpisah) memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.

Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di masing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Bapenda Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp1,23 miliar. (sr5, hr)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved