Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Polresta Pekanbaru Dalami Dugaan Tindak Pidana Pada Kasus Keracunan Kim Teng
Polresta Pekanbaru Dalami Dugaan Tindak Pidana Pada Kasus Keracunan Kim Teng

Hukrim - - Rabu, 26/07/2017 - 06:13:55 WIB

PEKANBARU, situsriau. com - Polresta Pekanbaru akan dalami dugaan indikasi tindak pidana dalam kasus keracunan makanan di Kedai Kopi Kim Teng, Jalan Senapelan, Pekanbaru, Riau. 

Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino mengatakan, dalam proses sidak yang dilakukan oleh pihak Diskes Pekanbaru bersama BPOM kemarin pihaknya hanya sebatas mendampingi. 

"Kami sifatnya hanya mendampingi," katanya, Selasa (25/7/17). 

Dia mengatakan untuk pemberian sanksi soal pencabutan izin dan lainnya, itu menjadi wewenang pihak Pemko Pekanbaru. 

"Kalau untuk sanksi dan soal pencabutan izin lebih tepatnya itu kewenangan pihak dinas kesehatan kota pekanbaru. Kami masih akan selidiki jika memang ada dugaan pidana," ujarnya. 

Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mencabut Sertifikat Laik Sehat yang dimiliki oleh Kedai Kopi Kim Teng. Pencabutan sertifikat Laik Sehat milik Kim Teng itu pasca kasus keracunan makanan di kedai kopi itu. 

Surat pencabutan Sertifikat Laik Sehat itu dikeluarkan dengan Nomor: 443/Diskes-PL/2017 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Helda Suryani Munir. 

Surat pencabutan Sertifikat Laik Sehat milik Kedai Kopi Kim Teng itu menindaklanjuti hasil temuan BPOM pada tanggal 19 Juli 2017, diperoleh hasil pengujian dengan Surat Pengujian nomor : PN.04.06.84.04.KLB.07.2017. (sr5, bp)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved