Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Ternyata, Negara Dirugikan Rp9,4 Miliar dalam Korupsi Jembatan Pedamaran
Ternyata, Negara Dirugikan Rp9,4 Miliar dalam Korupsi Jembatan Pedamaran

Hukrim - - Senin, 22/05/2017 - 06:53:15 WIB

PEKANBARU, situsriau. com - Setelah diperiksa lebih teliti, ternyata kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), jauh lebih besar dari yang disebut di awal-awal.

Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan bahwa kerugian akibat kasus ini meningkat menjadi Rp9,4 miliar.

"Awalnya kerugian Rp2,5 milar. Setelah diaudit (BPKP) membengkak menjadi Rp9,4 miliar," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di Pekanbaru.

Sugeng menjelaskan, pihaknya sudah meminta PT Waskita Karya mengembalikan dana tersebut ke kas penampungan milik Kejati Riau. "Sudah dipulihkan, uangnya sudah disetor ke kas," kata Sugeng.

Dalam kasus ini, jaksa penyelidik sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil, Wan Amir Firdaus, mantan Kepala Dinas PU Rohil, Ibus Kadri dan MB selaku kontraktor pengawas proyek.

Untuk berkas Ibus Kasri sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Rencana Selasa (23/5/17), Kita lakukan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke jaksa penuntut," ungkap Sugeng.

Sebelumnya, untuk mempermudah penyidikan, Ibus Kasri sudah mendekam dalam sel tahanan di Rutan Negara Kelas IIB Pekanbaru, di Jalan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya.

Atas perbuatannya, Ibus Kasri dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini cukup kompleks dan berlarut-larut penanganannya sejak dikeluarkannya surat penyidikan pada tahun 2014 silam. Dari hasil penyidikan, jaksa penyelidik hanya menemukan adanya tindak pidana korupsi pada proyek Jembatan Pedamaran II sedangkan Jembatan Pedamaran I tidak ada korupsi.

Penyimpangan terjadi karena adanya pelaksanaan pembayaran termin dua pada 2009 yang tidak sesuai ketentuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Ibus Kasri. Dalam proyek itu tidak ada item pekerjaan 77 item tiang pancang tapi tetap dibayarkan. (sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved