Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Pakar Hukum: Hakim Sidang Ahok harus Cermat dan Independen
Pakar Hukum: Hakim Sidang Ahok harus Cermat dan Independen

Hukrim - - Minggu, 30/04/2017 - 10:41:28 WIB

JAKARTA,situsriau. com – Sidang dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus bergulir. Terkait itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir berharap hakim yang mengadili sidang kasus ini dapat memberikan vonis yang adil.

“Hakim harus cermat dan independen yakni tidak mengikuti jaksa dan penasehat hukum. (Hakim) harus memberikan nilai keadilan sendiri dalam proses pembuktian itu,” katanya, Minggu (30/4/17).

Ia menilai, hakim harus dapat bertindak adil di tengah ketidakindependenan jaksa penuntut umum (JPU) dalam memberikan tuntutan kepada Ahok. 

“Karena menurut saya, jaksa itu sudah tidak benar mengunakan Pasal 156 KUHP (tentang Penghinaan terhadap Golongan Tertentu). Tema dasarnya adalah Al Maidah. Padahal pada 1965 pemerintah memberikan edaran jika ada kasus pidana penistaan agama harus diperberat hukumannya dan (edaran tersebut) masih relevan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pada Jumat 28 April 2017, ormas GNPF MUI menggelar aksi simpatik untuk memberikan dukungan kepada hakim yang mengadili sidang Ahok. Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh pengajuan tuntutan JPU yang dinilai terlalu ringan oleh GNPF.

Sekadar diketahui, JPU menjerat terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Pasal 156 KUHP. JPU pun menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.(sr5,oz)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved