Dini Hari Tadi, Polisi Cokok Pengedar Bersama 36 Paket Sabu dari Rumahnya di Kampar
Hukrim - - Jumat, 20/01/2017 - 12:27:36 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Dini hari tadi, Jumat (201/1/17) sekitar pukul 02.45 Wib, Tim Reskrim Polsek Siak Hulu gerebek rumah tersangka bandar sabu, Mardianto (40) warga Jalan Guru Mahmud Taman baru, Teluk petai, Kecamatan Siak Hulu.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti yang diamankan sebanyak 36 paket sabu, dan 1 set alat penghisap sabu dan 2 lembar plastik bening pembungkus sabu.
"Hari ini, kita langsung ringkus 4 orang tersangka pengedar sabu. Tentunya di wilayah berbeda, namun masih satu Kecamatan," ungkap Kapolres Kampar, AKBP Edi Sumardi Priadinata, Jumat (20/1/17).
Lebih lanjut, Edi menjelaskan penangkapan tersangka Mardianto sesuai dengan informasi yang didapatkan pihaknya melalui hasil penyelidikan di lapangan. Polisi langsung lakukan penagkapan terhadapa tersangka yang telah diketahui keberadaannya.
Operasi penangkapan tersangka, langsung dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Siak Hulu Ipda Novris Simanjuntak. Polisi bergerak menuju Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu dimana rumah tersangka sendiri.
Saat digerebek, tersangka lagi berada di rumah, dari hasil penagkapan polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 36 paket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka.
"Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Siak Hulu, guna penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya," pungkas Edi.(sr5, hr)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |