Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Ibu di Rohul Polisikan Teman Putrinya atas Tuduhan Pencabulan
Ibu di Rohul Polisikan Teman Putrinya atas Tuduhan Pencabulan

Hukrim - - Senin, 26/12/2016 - 17:25:34 WIB

PASIRPANGARAIAN, situsriau.com - Ibu dari Bunga (nama samaran) melaporkan teman anaknya itu, TA (18) dengan tuduhan perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. TA masih tercatat sebagai pelajar di salah satu SMA di Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Sesuai Laporan Polisi Nomor LP/ 115 /K/XII/ 2016/ Riau/ Res Rohul/ Sek. Ujungbatu, pelajar yang tinggal di Jl.Jenderal Sudirman Ujungbatu ini dilaporkan oleh Mas (38) warga Pasar Baru Suram Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, ibu dari gadis berinisial DHQ (16) atau sebut saja Kenanga, pada Minggu (25/12/16) lalu.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres IPDA Suheri Sitorus, menjelaskan, sesuai laporan ibu Kenanga, dugaan pencabulan dialami anaknya terjadi sekitar Agustus 2016 silam.

"Waktu kejadian sekira bulan Agustus 2016 TKP ‎ di Dusun Durian Sebatang Desa Suka Damai Kecamatan Ujungbatu, Rohul," katanya, Senin (26/12/16).

IPDA Suheri menambahkan, dugaan pencabulan dialami Bunga oleh teman dekatnya baru terungkap pada Sabtu (24/12/16) lalu. Sekira pukul 10:00 WIB, ‎dimana, ibu korban datang ke rumah N di Ujungbatu, tempat anaknya kenanga kost.

Kemudian, saat berada di tempat kost, anaknya Kenanga terlihat murung dan pendiam. Setelah ditanyai oleh pelapor, Kenanga mengakui perbuatan dilakukan terlapor TA ke dirinya, bahwa sudah seperti suami istri.(sr5, tp)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved