4 Oknum Polisi Meranti Penganiaya Apriadi Terancam 9 Tahun Penjara
Hukrim - - Jumat, 30/09/2016 - 13:14:26 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Empat oknum anggota Polres Kepulauan Meranti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Apriadi Pratama (24). Keempat tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau mengirimkan dua SPDP.
"Ada dua SPDP yang kita terima. Pertama tanggal 31 Agustus 2016 untuk tiga orang tersangka, yakni DY, AS, dan EM sedangkan SPDP kedua diterima tanggal 21 September 2016 untuk satu tersangka D," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, di Pekanbaru, Kamis (29/9/16).
Kedua SPDP tersebut menerangan perkara yang sama, hanya saja pemberitahuannya dilakukan pada waktu yang berbeda. Atas SPDP ini Kejati telah menunjuk lima orang jaksa peneliti, yakni Syafril, Andre, Wilsa Sari, Barusi Raharjo, dan Pince Puspa Sari.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Pengeroyokan. "Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," kata Muspidauan.
Diberitakan sebelumnya, Apriadi merupakan tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Adil S Tambunan (31).
Apri berkelahi dengan Brigadir Aidil S Tambunan ) hingga polisi itu tewas setelah ditikam berkali-kali di bagian dadanya, pada Kamis (25/8) sekitar pukul 01.45 Wib.
Atas kasus itu, polisi menangkap Apri. Honores Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepulauan Meranti itu sempat ditembak di bagian kaki dan mendapat perawatan di IGD RSUD Selatpanjang. Setelah itu, dia dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti dan ditemukan tewas. (sr5, in)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |