Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Polisi Bengkalis Tangkap 40 Ton Kayu Olahan Ilegal
Polisi Bengkalis Tangkap 40 Ton Kayu Olahan Ilegal

Hukrim - - Sabtu, 27/08/2016 - 10:22:38 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengamankan ratusan 792 keping atau 40 ton kayu olahan ilegal. Kayu itu ditemukan tanpa pemilik di dalam sebuah kanal.

"Kayu itu ditemukan di dalam kanal di Dusun Sidodadi Desa Tasik Serai Kecamatan Pinggir," ujar Kepala Polres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono kepada wartawan, Jumat (26/8/16).

Pria yang akrab disapa Wicak itu mengatakan, kuat dugaan  kayu olahan ini diambil dari hutan lindung Giam Siak Kecil Bukit Batu, tak jauh dari lokasi kebakaran lahan. "Kayu olahan campuran ini ditemukan oleh tim gabungan ketika melakukan patroli," kata Wicak. Kayu olahan campuran ini sebanyak 792 keping atau setara dengan 40 ton," ucapnya.

Saat ini kayu tersebut sudah dititipkan di areal PT Satria Perkara Agung (SPA) Bukit Kerikil.? Di lokasi, polisi bersama prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Manggala Agni masih terus melakukan patroli untuk pemberantasan ilegal loging dan juga pemantauan terhadap titik api.

"Patroli bersama tim lainnya dibantu juga dari pantauan lewat udara masih terus dilakukan," tambahnya.

Wicak memerintahkan anak buahnya untuk menyelidiki siapa pemilik dan kelompok orang yang melakukan pembalakan liar di wilayah tersebut. "Kemungkinan saat kayu ditemukan,  pemilik kayu sudah mengetahui kedatangan petugas. Anggota kita sedang mengejar pelaku," pungkas Wicak. (sr5, hr)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved