Pemko Pekanbaru Bakal Mudah Tertibkan Tempat Hiburan Malam Bila Lakukan Hal Ini
Advertorial DPRD Kota Pekanbaru - - Jumat, 23/02/2018 - 16:01:27 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Seluruh tempat hiburan malam yang melanggar Perda, serta mempekerjakan anak di bawah umur di Kota Pekanabru harus segera ditindak dan ditertibkan, sesuai instruksi Plt Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi.
Untuk itu, Satpol PP diminta segera menertibkan tempat hiburan malam yang sudah seenaknya saja beroperasi, sehingga menganggu ketentraman masyarakat.
"Kita setuju ini dilakukan. Apalagi sudah membuat masyarakat terganggu," tegas Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Kudus Kurniawan S Si, Jumat (23/2/18).
Lebih dari itu, politisi Hanura tersebut meminta, agar Perda Tempat Hiburan No 3 Tahun 2002, direvisi. Karena tidak sesuai dengan zamannya lagi. Terutama mengenai jam terakhir operasional, yakni pukul 22.00 WIB.
Dengan demikian, OPD terkait tentang revisi Perda No 3 ini, segera mengajukan ke DPRD Pekanbaru, agar bisa direvisi. DPRD sendiri, sudah sejak tahun 2015 lalu, mengharapkan agar Perda tersebut direvisi.
"Jadi biar bisa seimbang, antara kepentingan pengusaha dan penegakkan Perda berjalan. Pemerintah juga harus tahu dengan kondisi kekinian, sementara pengusaha hiburan malam juga tidak melanggar aturan," pintanya.
Lebih lanjut Kudus mengatakan, bahwa dengan tagline Kota Pekanbaru sebagai Kota Smart City Madani, seharusnya keberadaan dunia malam (hiburan malam), tidak pantas.
Sebab, masyarakat Madani tersebut, masyarakat yang memiliki peradaban tinggi, yang jauh dari nilai-nilai negatif.
"Makanya, dalam revisi Perda nanti, harus dimasukkan nilai-nilai Madani. Sehingga bisa komprehensif. Yang paling penting di sini, Pemko harus memastikan merevisi Perda No 3 Tahun 2002 tersebut. Jika tidak, akan sulit dilakukan penertiban," tegasnya. (sr5, tp)