Sukseskan program "Kotaku"
DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Rumah Kumuh
Advertorial DPRD Kota Pekanbaru - - Selasa, 22/11/2016 - 18:56:27 WIB
PEKANBARU, situsriau.com- DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna laporan panitia khusus terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Peningkatkan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemungkiman Kumuh, Senin (21/11/16).
Paripurna tersebut langsung dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga SE, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST. Sementara itu, Pemko Pekanbaru diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir Dedi Gusriadi MT.
Melalui juru bicara Pansus, Ruslan Tarigan SPd, menyampaikan bahwa Ranperda ini dikarenakan sebagai syarat untuk dikucurkannya program "Kotaku" yang juga merupakan program dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat RI.
Dengan program 100, 0, 100 yang artinya, 100 persen penggunaan air bersih, 0 persen bebas dari kawasan kumuh dan 100 persen pengelolaan sampah dengan target hingga tahun 2020, yang meliputi mulai dari pengelolaan sampah, manusia, drainase, rehab rumah layak huni dan air bersih.
Usai mendengarkan pemaparan dari juru bicara Pansus, akhirnya Pimpinan Rapat Paripurna atas persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Ranperda Pencegahan dan Peningkatkan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemungkiman Kumuh menjadi Perda.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir Dedi Gusriadi MT usai paripurna mengatakan, Perda ini merupakan suatu hal yang wajib dimiliki oleh setiap daerah untuk mengatasi permasalahan perumahan dan pemukiman kumuh di tiap-tiap daerah.
"Daerah kumuh di Pekanbaru seluas 124,8 hektare terdiri dari 19 kecamatan. Persyaratan luas daerah atau wilayah terhadap pencegahan rumah kumuh ini dibagi tiga yaitu dibawah 5 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, 5-10 hektare menjadi kewenangan provinsi dan diatas 10 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," ucapnya.