Pansel Harus Utamakan Latar Pendidikan di Assessment Eselon II Pemprov Riau
Advertorial DPRD Prov Riau - - Jumat, 24/02/2017 - 15:55:26 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Panitia Seleksi (Pansel) assessment atau seleksi terbuka diminta mengutamakan latar belakang pendidikan dalam menyeleksi sembilan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) atau eselon II. Sembilan pejabat itu akan mengisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang masih kosong.
"Kita harap penempatan pejabat sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pendidikannya. Sehingga ilmunya 'nyambung' dengan tempatnya bekerja dan tidak perlu lagi pelatihan," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, di Pekanbaru, Kamis (23/2/17).
Amby menyebut penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengacu pada Undang-undang (UU) ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah (Perda) tentang OPD. Jika ketiga aturan itu diikuti, Amby yakin pejabat terpilih akan berkompeten, profesional, cerdas dan andal.
"Kita kecewa penempatan selama ini. Kadang-kadang, sarjana kehutanan diletakkan di pekerjaan umum, dan sarjana teknik di bagian keuangan. Ini aneh," katanya.
Kepada panitia seleksi assessment pejabat PTP di sembilan OPD yang masih kosong, Amby berharap selalu mengutamakan latar belakang pendidikan calon. "Contohnya, kepala bagian keuangan haruslah sarjana akuntansi," urainya.
Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau telah membuka pendaftaran assessment atau seleksi sembilan jabatan PTP atau eselon II sejak 10 Februari lalu hingga 2 Maret mendatang. Para peserta menjalani selangkaian seleksi, mulai dari verifikasi administrasi, seleksi manajerial, pembuatan makalah, dan wawancara akhir.
Sembilan kepala OPD yang masih kosong di Pemprov Riau adalah Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimnah). Kemudian, Kepala Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Hukum, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Kepala PUPR. (sr5, an)