Pansel Pemilihan Wakil Gubernur Riau Tunggu Paripurna
Advertorial DPRD Prov Riau - - Jumat, 03/02/2017 - 10:46:03 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau belum dapat membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Wakil Gubernur Riau (Wagubri). Pasalnya, draf perbaikan tata tertib pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus disampaikan dalam sidang paripurna.
"Drafnya sudah di DPRD, namun jadwal penyampaian hasil perbaikan tatip itu belum ditentukan, jadi bagaimana kita membentuk pansel. Dan sesuai isi tatip pembentukan pansel bisa dibentuk apabila hasil perbaikan dari kemendagri sudah disampaikan dalam paripurna," kata Aherson, Ketua Komisi C DPRD Riau, di Pekanbaru, Kamis (2/2/17).
Maka dari itu, lanjutnya pihaknya masih menunggu jadwal kapan hasil perbaikan akan disampaikan pada sidang paripurna. "Untuk bentuk hasil perbaikan itu seperti kata-kata dan nomenklatur yang diubah di tatip tersebut," paparnya.
Terkait soal nama calon wagubri yang belum sampai ke DPRD, Aherson meminta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Riau yang diketuai Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, segera menyerahkan minimal dua nama ke DPRD Riau.
"Kita juga melihat gubernur kita yang sekarang ini sudah lebih 18 bulan sejak defenitif, dan sesuai aturan jika sudah lebih dia wajib mencari pasangannya, jika tidak akan mendapat sanksi dari kemendagri," tandasnya. (sr5, rd)