DPRD Riau Bakal Kaji Revisi RTRW dari Kementerian LHK
Advertorial DPRD Prov Riau - - Jumat, 29/04/2016 - 13:38:37 WIB
|
Noviwaldy Jusman |
PEKANBARU, situsriau.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau akan mengkaji revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang baru diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pengkajian dikhususkan pada pemutihan 60 ribu hektar lahan hutan.
"Kita sambut baik 60 ribu hektar yang diputihkan itu. Apalagi 60 ribu itu sudah termasuk kawasan kantor, pemukiman masyarakat," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, di Gedung DPRD Riau, Pekanbaru, Kamis (28/4/16).
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Menteri LHK tentang Revisi RTRW Provinsi Riau akan ditindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RTRW Riau. Namun, pembentukan pansus terkendala draf revisi RTRW yang diusulkan Pemprov Riau belum diterima DPRD Riau.
"Awalnya, Pemprov Riau minta 2,7 juta hektar yang diajukan sebagai RTRW Riau, namun Kementerian LHK hanya mengesahkan 1,6 juta hektar. Nah, terakhir ada adendum 70 ribu hektar dari Kemen LHK yang akhirnya menyepakati 60 ribu hektar saja," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Pansus RTRW Riau nantinya akan bekerja semaksimal mungkin. Pansus akan mengkaji kepastian, ada atau tidaknya kawasan yang dirambah, masuk dalam revisi RTRW Riau. "Kalau ada penumpang gelap, maka akan dikeluarkan dan dilimpahkan ke KPK. Barang yang sudah dirambah, masak ingin diputihkan begitu saja, apa aturan hukumnya," tutup politisi Demokrat ini. (sr5, in)