Jum'at, 26 April 2024  
Ekeubis / 168 Koperasi Tidak Aktif di Meranti Diusulkan Dibubarkan
168 Koperasi Tidak Aktif di Meranti Diusulkan Dibubarkan

Ekeubis - - Senin, 19/08/2019 - 06:15:51 WIB

SELATPANJANG, situsriau.com - Sebanyak 168 koperasi tidak aktif di Kepulauan Meranti diusulkan untuk segera dibubarkan.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) bahwa koperasi yang tidak aktif selama dua tahun berturut-turut akan dibubarkan. Mekanisme pembubaran lembaga di ekonomi masyarakat itu dilakukan setelah diusulkan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagprinkop-UKM)  Kepulauan Meranti, Aminullah mengatakan pihaknya tidak merinci jenis koperasi yang diusulkan dibubarkan itu, namun jenis koperasi itu ada yang simpan pinjam, koperasi produsen dan serba usaha. Diusulkan dibubarkan karena tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT) tiga tahun berturut- turut.

"Di Meranti terdapat 275 koperasi, namun yang masih aktif hanya 107, artinya 168 koperasi yang akan dibubarkan. Sementara itu baru 4 koperasi yang baru memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)," kata Aminullah.

Dikatakannya, pada tahun 2020 mendatang pihaknya akan memprogres sebanyak 20 koperasi harus mempunyai NIK.

"Itu yang akan menjadi target kerja kedepannya. Kita tidak memikirkan kuantitas, tapi kualitas dari koperasi itu sendiri, itu yang akan diunggulkan. Karena dengan adanya NIK, maka koperasi bisa melakukan pengembangan usaha dengan memanfaatkan dana KUR dari Bank," kata Aminullah.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagprinkop-UKM)  Kepulauan Meranti, Azza Fachroni mengatakan yang menjadi tantangan bagi koperasi saat ini adalah mengembalikan semangat sebagai badan usaha, sebab koperasi sejajar dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD yang harus punya keuntungan.

Kendala yang lain adalah pada SDM (sumber daya manusia) koperasi tersebut yang harus bisa menghadapi tantangan global itu. 

Adapun pembubaran terhadap ratusan koperasi itu bertujuan untuk mempermudah proses monitoring, pengawasan dan pembinaan.

Karena, bila seluruh koperasi itu belum dibubarkan dikhawatirkan akan menjadi masalah ke depannya.

"Artinya dengan adanya peraturan itu nantinya sudah tidak ada lagi koperasi yang tidak aktif karena ada semacam `warning` untuk dibubarkan," ungkap Azza. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved