Rabu, 24 April 2024  
Ekeubis / Mau Beli Rumah dari Developer? Cermati Tips Aman Ini Dulu
Mau Beli Rumah dari Developer? Cermati Tips Aman Ini Dulu

Ekeubis - - Sabtu, 22/10/2016 - 10:26:41 WIB

JAKARTA,situsriau.com - Untuk bisa memiliki rumah, kini banyak orang-orang yang tidak lagi memilih cara konvensional dengan membeli tanah kemudian membangun sendiri. Membeli ruah dari developer sudah jadi trend.

Namun, beli rumah lewat developer bukan berarti dijamin aman dan bebas kendala. Tapi ini juga bukan berarti semua developer jelek. Faktanya, lebih banyak developer yang bagus kok.

Bagaimanapun juga membeli rumah melibatkan uang yang tidak sedikit, sehingga memang harus dilakukan hati-hati. Karena itu sebaiknya pahami dengan baik proses dan ketentuan ketika membeli rumah lewat developer. Simak tipsnya:

Teliti reputasi developer

Salah satu cara mudah untuk mengukur reputasi developer adalah dengan memeriksa kelengkapan ijin yang dimiliki developer, antara lain:

- Ijin Peruntukan Tanah: Izin Lokasi, Aspek Penatagunaan Lahan, Site Plan yang telah disahkan, SIPPT (Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah), nomor sertifikat tanah, surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Ijin Penggunaan Bangunan (IPB).

- Prasarana sudah tersedia

- Kondisi tanah siap bangun

- Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer

- IMB Induk

Jangan bayar DP ke developer sebelum KPR disetujui

Ketahuilah bahwa tidak ada jaminan bahwa bank pasti menyetujui pengajuan KPR Anda meskipun pengembang sudah bekerjasama dengan bank tersebut. Karena yang dievaluasi bank adalah kemampuan keuangan Anda sebagai pembeli untuk melunasi cicilan.

Jika memang belum ada keputusan dari bank, sebaiknya jangan membayar DP dulu. Masalahnya jika ternyata KPR Anda tidak disetujui maka Anda harus meminta kembali DP tersebut. Dan itu biasanya tidak mudah (selalu ada potongan).

Risiko dari unit rumah yang dijanjikan

? Rumah tidak jadimeskipun pembayaran sudah lunas. Ini risiko terbesar meskipun cukup jarang terjadi. Untuk menghindarinya, tidak ada acara lain, dengan memilih developer yang reputasinya baik.

? Rumah jadi namun terlambat, tidak sesuai dengan target waktu yang dijanjikan dalam pejanjian. Ini risiko yang paling sering terjadi. Pastikan terdapat klausul dalam perjanjian yang mengatur denda jika developer terlambat menyerahkan rumah.

? Rumah jadi dengan spesifikasi yang tidak sesuai standar, bahkan Developer biasanya memberikan masa retensi selama 3 bulan setelah serah terima dilakukan.

Selama masa retensi ini apabila ada kerusakan mengenai bangunan dan kondisi rumah masih menjadi tanggung jawab pihak developer. Pastikan semuanya tertulis di perjanjian.

Mengingat sejumlah risiko tersebut, Anda sebagai pembeli perlu mempelajari kewajiban pengembang yang biasanya telah diatur secara jelas dalam perjanjian jual beli guna menghindari terjadinya wanprestasi.

Jadi sebelum menandatangani berita acara serah terima rumah, periksa dengan teliti bahwa rumah yang akan Anda terima sesuai dengan apa yang diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved