Bawaslu Riau Ingatkan Lagi Larangan Kepala Daerah Lakukan Mutasi
Politik - - Kamis, 09/01/2020 - 14:02:35 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Komisioner Bawaslu Riau Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Gema Wahyu Adinata, mengatakan bupati/walikota yang daerahnya menggelar Pilkada serentak tahun 2020 tidak boleh lagi melakukan mutasi pejabat lewat dari tanggal 8 Januari 2020.
Hal ini dikatakan Wahyu melihat beberapa hari ini banyak daerah yang melakukan pergeseran dan mutasi pejabat eselon di Riau.
Gema menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah, maka kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan Paslon sampai akhir masa jabatan.
"Nah, berdasarkan PKPU 15/2019 tentang jadwal dan tahapan Pilkada, penetapan Paslon adalah 8 Juli 2020. Jadi kalau dihitung mundur 6 bulan sebelum 8 Juli 2020 adalah 8 Januari 2020," papar Gema seperti dilansir cakaplah, Rabu (8/1/20).
Ia menambahkan, pelantikan yang dilakukan oleh kepala daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 2020, sebelum 8 Januari 2020 diperkenankan.
"Namun setelah 8 Januari 2020 tidak boleh lagi ada pelantikan pejabat di daerah yang akan menggelar Pilkada 2020. Kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri sebagaimana padal 71 ayat (2) tersebut," tegas Gema. (sr5, in)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |