Kamis, 25 April 2024  
Politik / Tim Hukum Capres 02 Tarik Sejumlah Alat Bukti yang Didaftarkan ke MK
Tim Hukum Capres 02 Tarik Sejumlah Alat Bukti yang Didaftarkan ke MK

Politik - - Rabu, 19/06/2019 - 10:35:38 WIB

JAKARTA, situsriau.com – Tim hukum capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menarik sejumlah alat bukti yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun sejumlah alat bukti yang ditarik tersebut ialah formulir C1.

"Ada lebih dari 30 kontainer dan mungkin dari 28 bukti di sini. Barang yang ada ini C1, tapi akan kita tarik saja jadi enggak jadi alat bukti," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/19).

Ia mengatakan pihaknya akan coba merapikan alat bukti tersebut sebagaimana anjuran MK hingga pukul 12.00 WIB. Namun bila hingga tenggat waktu yang ditentukan pihaknya belum bisa memenuhi, maka alat bukti tersebut akan ditarik.

"Bukti ini kami akan tarik dulu, akan kami susun. Kalau memang pada saatnya tidak terpenuhi, bukti ini tidak kita ajukan," jelas BW –sapaan akrabnya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan majelis akan mengesahkan alat bukti tambahan dari kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon. Sebelumnya majelis akan memverifikasi tambahan alat bukti tersebut.

"Ini belum diverifikasi karena belum disusun sebagaimana ketentuan. Pemohon diberi waktu sampai jam 12, sampai dibuat layak. Kalau itu tak terjadi, maka kami tidak bisa verifikasi," ucap Saldi.

Dalam sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni 2019, pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 01 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.

KPU selaku termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan pihak Prabowo-Sandi. Mereka menegaskan sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil.

Sejurus dengan itu, pihak capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga membantah seluruh dalil pemohon. Mereka menegaskan tidak pernah menjadi aktor kecurangan TSM sebagaimana dituduhkan pemohon. (sr5, oz)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved