Jum'at, 26 April 2024  
Politik / Yang Belum Punya e-KTP di Pilgubri 2018 Masih Bisa Berikan Suaranya...
Yang Belum Punya e-KTP di Pilgubri 2018 Masih Bisa Berikan Suaranya...

Politik - - Rabu, 06/12/2017 - 04:59:52 WIB

SELATPANJANG,situsriau. com - Momen pelaksanaan Pilgubri 2018 kian dekat tanggalnya. Bagi warga yang sudah merekam data namun belum mengantongi e-KTP masih bisa memberikan suaranya.

Syaratnya, harus membawa surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dikutip goriau, Suket yang dikeluarkan Disdukcapil merupakan copy-an data di kertas selembar. Di sana, dilengkapi foto beserta identitas yang bersangkutan.

Suket ini bisa digunakan pada Pemilu, bagi yang belum memiliki e-KTP.

Lalu, apakah Suket mudah untuk dipalsukan dan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.?

Menurut Kadisdukcapil Kepulauan Meranti, Hariyandi, seyogyanya Suket itu tidak bisa dipalsukan dan digunakan orang lain. Sebab, di sana dilengkapi dengan barcode, apabila discan, muncul idenditas warga yang sudah merekam data.

"Di sana dilengkapi barcode. Kalau discan, muncul identitas warga yang sudah melakukan perekaman," kata Hariyandi.

Disampaikan Hariyandi lagi, nantinya data warga yang sudah merekam namun belum dapat e-KTP, akan diserahkan ke KPU. Tinggal lagi KPU yang akan mencocokkan antara data dari Disdukcapil dengan warga yang datang hendak memilih menggunakan Suket.

"Data ini akan kami berikan ke KPU. Tapi tunggu perintah dari pusat," tambah Hariyandi.  (sr5, gr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved