Jum'at, 29 Maret 2024  
Politik / Tak Ada Paslon Pilkada Pekanbaru Atau Pilkada Kampar yang Gugat Hasilnya ke MK
Tak Ada Paslon Pilkada Pekanbaru Atau Pilkada Kampar yang Gugat Hasilnya ke MK

Politik - - Selasa, 28/02/2017 - 12:38:42 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Devisi Hukum, Ilham M Yasir mengatakan tak ada Paslon Pilkada di Riau yang lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada kemarin. Baik dari Pilkada Kampar ataupun Pilwako Pekanbaru.

"Berdasarkan kesaksian kita saat memantau proses pengajuan sengketa di MK, maka Pekanbaru dan Kabupaten tidak termasuk dalam daftar gugatan ke MK," ungkap Ilham, Selasa (28/2/17).

Dimana diketahui lanjut Ilham, batas waktu untuk mengajukan sengketa 3 x 24 jam terhitung sejak KPU Pekanbaru dan KPU Kampar menetapkan pleno hasil rekapitulasi hasil pemilihan, masing-masing sudah berakhir pukul 24.00 Jumat dan Senin.

"Batas waktu mengajukan gugatan untuk kabupaten/kota yang mengelar pemilihan seluruhnya berakhir Senin pukul 24.00," terang Ilham.

Menurut Ilham lagi, dari 94 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan tercatat kurang lebih 27 permohonan yang masuk ke MK. Data itu dihimpun dari  catatan tim hukum KPU RI yang memantau di kepaniteraan MK, Senin tadi malam. 

"Pekanbaru dan Kampar tidak masuk bersama 67 daerah lainnya," tegas Ilham yang saat ini bersama Div Hukum KPU Pekanbaru dan Kampar tengah mengikuti rapat konsolidasi persiapan menghadapi sengketa hasil di Jakarta.

Disebutkan Ilham, saat ini tim hukum KPU RI fokus memantau permohonan sengketa hasil 7 provinsi yang mengadakan pemilihan.

Diperkirakan pengajuan gugatan untuk pemilihan tingkat provinsi batas waktunya sampai pukul 24.00 pada 2 Maret 2017.

"Hitungan 3 x 24 jam adalah hari kerja. Sabtu dan Minggu tak dihitung," tutupnya

Berikut data dari tim hukum KPU RI tentang daftar gugatan yang masuk.

1.    Kab.Takalar, Sulsel
2.    Kab. Bengkulu Tengah, Bengkulu
3.    Kab. Gayo Luwes, Aceh
4.    Kab. Dogiyai, Papua
5.    Kota Kendari, Sultra
6.    Kab. Salatiga, Jawa Tengah
7.    Kab. Bombana, Sultra
8.    Kab. Pulau Morotai, Maluku Utara
9.    Kab. Jepara, Jawa Tengah
10.    Kab. Nagan Raya, Aceh
11.    Kab. Tebo, Jambi
12.    Kab. Sarmi, Papua
13.    Kab. Kepulauan Sangihe, Sulut
14.    Kota Yogyakarta, DIY
15.    Kab. Sarolangun, Jambi
16.    Kab. Sarmi, Papua
17.    Kota Tasikmalaya, Jabar
18.    Kab. Aceh Timur, Aceh (online)
19.    Kab. Aceh Utara, Aceh
20. Kab. Pidie, Aceh
21. Kab. Aceh Singkil, Aceh
22. Kab. Sorong, Papua Barat
23. Kab. Lanny Jaya, Papua
24. Kab. Buton Selatan, Sultra
25. Kota Langsa, Aceh
26. Kota Sorong, Papua Barat
27. Kab.  Buru. Maluku
(sr5, hr)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved