Kamis, 25 April 2024  
Politik / 14 TPS di Kampar Lakukan PSU, KPUD Tunda Pleno Penghitungan Suara
14 TPS di Kampar Lakukan PSU, KPUD Tunda Pleno Penghitungan Suara

Politik - - Selasa, 21/02/2017 - 22:20:54 WIB

BANGKINANG, situsriau.com- Berdasar rekomendasi dari Panwaslu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 14 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar besok Rabu (22/2/17).

Dampaknya, pelaksanaan Rapat Pleno KPU dijadwalkan besok (22/2/17) ditunda hingga Kamis (24/2/17).
Komisioner KPU Kampar Ahmad Dhalan didamping Dahmizar membenarkan hal tersebut.

"Adanya rekomendasi Panwascam Tambang kepada KPU Kampar untuk lakukan PSU terhadap TPS 14 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang karena dugaan pelanggaran saat pemungutan suara berlangsung," ungkap Dhalan.

Dikatakannya rekomendasi itu terbit karena adanya temuan bahwa ada pemilih bukan orang kampar tetapi KTP Pekanbaru jumlahnya dua orang.

Bahwa diterimanya rekomendasi panwascam Tambang karena Pleno KPU kampar masih memiliki waktu dari tanggal 22 hingga 24 Februari 2017.

"Sebelumnya kita menjadwalkan pleno KPU Rabu (22/2/17) dan diundur hingga hari Kamis (23/2/17) dan ini tidak diluar jadwal karena KPU telah menentukan pleno dari tanggal 22, 23 dan 24/2 2017,"tuturnya.

Selanjutnya untuk kesiapan PSU di TPS 14 sudah dipersiapkan logistik pemungutan suara oleh KPU Kampar dan PPS telah mempersiapkan KPPS dari TPS lain untuk menyelenggarakan PSU.

"Waktu pemungutan tetap sama dari pukul 07.00 hingga 13.00 dan KPPS kita ganti dengan KPPS lain yang memiliki kesempatan," sambung Dahmizar.

Terkait Surat Keterangan (suket) Dahmizar mengakui Disdukcapil telah mengeluarkan banyak suket namun dalam pelaksanaannya mengacu aturan suket dan E-KTP dapat digunakan dari pukul 12.00 hingga 13.00 jika surat suara mencukupi.

"Ini juga lah yang menjadi persoalan dan temuan panwascam di Tarai Bangun mengunakan E-KTP dan suket juga diberlakukan sama seperti C6 yakni dengan orang yang terdaftar di DPT dan ini jelas menyalahi prosedur pemungutan suara," jelasnya. (sr3,in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved