Jum'at, 29 Maret 2024  
Politik / Tak Masuk DPT dan Tak Punya e-KTP? Tenang, Masih Bisa Ikut Pilwako Kok!
Tak Masuk DPT dan Tak Punya e-KTP? Tenang, Masih Bisa Ikut Pilwako Kok!

Politik - - Sabtu, 03/12/2016 - 08:30:10 WIB

PEKANBARU, situsriau. com - Walau nanti Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditentukan buat Pemilihan Walikota 2017, namun warga yang belum terdaftar masih bisa memilih. Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, menyatakan ada cara yang bisa dilakukan warga.

"Bisa memilih tetapi dengan beberapa ketentuan," kata Komisioner KPU Kota Pekanbaru Abdul Razak JER di Pekanbaru, Jumat (2/12/16).

Razak menjelaskan pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT, akan tetapi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) biasa, dapat memilih dengan menggunakan dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Mereka bisa meminta surat keterangan itu ke Disdukcapil baik langsung maupun lewat Unit Pelaksana Teknis Daerah," terangnya.

Menurut dia sesuai aturan Kemendagri sebut Razak lagi, surat keterangan yang diberikan Disdukcapil dalam Pilwako 2017 mendatang hanya bisa dikeluarkan oleh Kepala Dinas Disdukcapil atau sekretaris Disdukcapil.

"Selain dari itu surat keterangan tidak sah," tegasnya.  

Ia mengatakan, mereka yang mendapat surat keterangan akan diberikan waktu mulai dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB untuk melakukan pencoblosan pada hari pemilihan tersebut.

"Jadi selesai dulu yang sudah ada namanya di DPT, baru mereka," tambahnya.

Sekedar informasi untuk saat ini Data Pemilih Sementara (DPS) Kota Pekanbaru berjumlah 594.319 jiwa.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, sebelumnya sudah melakukan penerbitan surat keterangan pengganti elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), berlaku selama enam bulan dan diperuntukkan hanya bagi yang sudah melakukan perekaman. Hal ini diberikan mengantisipasi kekosongan blanko e-KTP karena kegagalan lelang pencetakan blanko beberapa waktu lalu.

"Mendagri sudah menerbitkan surat edaran tentang keterangan pengganti e-KTP sementara," kata Baharuddin.

Menurut dia, kegagalan lelang pencetakan blangko e-KTP ini akan berdampak kepada kekosongan. Akibatnya masyarakat Pekanbaru yang belum memiliki e-KTP dipastikan hanya memakai surat keterangan pengganti e-KTP, hingga pertengahan tahun 2017 mendatang.

"Ini berlaku mulai pengurusan e-KTP saat ini hingga pertengahan 2017,"tegasnya.(sr5, an)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved