Kamis, 28 Maret 2024  
Politik / Sebut Hak Asasi Monyet, Ruhut Dilaporkan ke MKD
Sebut Hak Asasi Monyet, Ruhut Dilaporkan ke MKD

Politik - - Jumat, 29/04/2016 - 13:55:13 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul kembali bikin sensasi. Dia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dia mengatakan, jika Ruhut telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas pada rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti beberapa waktu lalu.

"Jadi jelas melanggar etika itu dihadapan publik, kemudian kata-kata kasar. Kata-kata kebon binatang ini kan gak pantes digunakan ke ruang publik, itu saja kita laporkan ke MKD," kata Danhil di Nusantara II, Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (29/4/16).

Dirinya pun menyatakan telah melaporkan kepada Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas tersebut. Ruhut dianggap melanggar etika karena dalam pendapatnya menyebutkan tak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus kematian terduga teroris Siyono.

"Kita juga sudah lapor secara resmi ke Ketua Umum Demokrat, karena ini bertentangan dengan prilaku dan kesantunan politik yang disampaikan Pak SBY. Surat sudah kami sampaikan tadi sore, secara resmi juga akan kami kirimkan ke Fraksi Demokrat," lanjutnya.

Danhil datang ke MKD pada pukul 09:00 dengan membawa bukti berupa berita yang dimuat oleh Okezone, dengan judul "Kasus Siyono, Ruhut: Pelanggaran Apa, Hak Asasi Monyet?".

"Dalam bentuk surat, dan bukti-bukti kliping korang, online, bukti rekaman MKD dapat sendiri di Komisi III," ujarnya.

Adapun Danhil yakin bahwa kasus ini akan segera diproses oleh MKD. Pasalnya, anggota Dewan tidak sepantasnya mengeluarkan kata-kata kasar bahkan pada saat rapat kerja.

"Kami husnuzan berprasngka baik saja MKD proses dengan fair pelanggaran etika ini. Jadi kalou menganggap itu biasa saja, berarti sama MKD kalau bahasa binatang, boleh digunakan dalam ruang sidang memaki kebun binatang ruang publik kurang pas," tandasnya.

Sementara itu, isi surat yang dikeluarkan oleh Dahnil adalah:

"Walaupun saudara sebagai anggota DPR RI itu mempunyai hak imunitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi yang tentu hal tersebut mempunyai batasan-batasan tertentu yakni, kode etik. Hal itu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik," tulis Dahnil dalam laporannya, Jumat (29/4/16).

Dirinya pun menuliskan beberapa pasal yang dilanggar oleh Ruhut seperti, Pasal 51 ayat 1 huruf f UU Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 81 huruf (a) dan (g) UU Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 2 ayat (4) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik, dan Pasal 18 ayat (2) huruf (b) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015.(sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved