PN Jaksel Mediasi Fahri Hamzah dan Presiden PKS
Politik - - Rabu, 27/04/2016 - 14:20:32 WIB
JAKARTA, situsriau.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan perdata Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pemecatan dirinya.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, pihaknya akan melakukan mediasi dulu terhadap kedua belah pihak setelah dibuka sidang perdana tersebut.
"Kita beri kesempatan untuk mediasi, majelis tunjuk hakimnya Baktar Jubri Nasution sebagai mediator kedua belah pihak," ujar Made usai membuka sidang gugatan Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/4/16).
Sidang perdana gugatan perdata Fahri Hamzah terhadap PKS dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna di ruang sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB. Fahri Hamzah dan Presiden PKS Sohibul Iman tak hadir.
Usai sidang dibuka, selanjutnya akan dilakukan mediasi diruang terpisah yang dipimpin oleh Hakim Baktar Jubri Nasution. "Iya kita mediasi dulu ya, mediasi itu nanti dikasih waktu dua bulan untuk mediasi," tukasnya. (sr5, in)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |