Rabu, 24 April 2024  
Dukung Ranperda Wilayah Pesisir Riau, Pj Bupati Bengkalis Usulkan Zona Tambahan

Advetorial Bengkalis - - Rabu, 21/10/2020 - 13:38:43 WIB

PEKANBARU,situsriu.com - Dukung serta menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Riau Tahun 2020-2040 Provinsi Riau. 

Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi usulkan zona  tambahan kawasan strategis untuk Kabupten Bengkalis.

Usulan tersebut disampaikan Pj Bupati Bengkalis, H Syahrial Abdi saat mengikuti pembahasan Ranperda tentang RZWP3K Provinsi Riau Tahun 2020-2040 bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau. Senin (19/10/20). 

Dikatakannya jika pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat mendukung serta menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RZWP3K Provinsi Riau. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu jadi masukan dan saran, untuk dapat kiranya dimasukkan dalam Ranperda tersebut, sekaligus sebagai bahan pertimbangan terhadap rekomendasi lokasi prioritas lima kawasan strategis Provinsi Riau.

‘’Adapun poin penting yang kami usulkan terkait dengan zona perikanan tangkap, mengingat belum semua zonasi tangkap terakomodir dan perlu disesuaikan dengan kaidah-kaidah dan prosedur yang berlaku. Kemudian zona budidaya ikan, karena Kabupaten Bengkalis sangat memerlukan zona tersebut terutama untuk perairan laut Bengkalis, Rupat dan Rupat Utara,’’ Ujarnya.

Kata, Syahrial Abdi, poin penting yang perlu dimasukkan juga terkait zona pelabuhan karena Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melakukan existing, juga zona pariwisata khusus Pulau Rupat karena sudah ditetapkan pula Pulau Rupat sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, selanjutnya, zona swakarya perikanan terubuk dimana terubuk ini nantinya akan kami buat menjadi spesial tidak hanya menjadi ikon Kabupaten Bengkalis namun lebih dari itu kami mengharapkan ikan terubuk menjadi menu spesial bagi tamu yang datang ke Kabupaten Bengkalis.

Lebih lanjut menurut Asisten III Setda Provinsi Riau itu, mengusulkan juga zona koridor alur pelayaran, karena harus dilakukan pemetaan khusus terkait dengan peraturan yang ada dan selanjutnya zona sebaran mangrove sebagai upaya mengatasi abrasi pantai yang saat ini terjadi sangat luas di Kabupaten Bengkalis.

Terkait dengan Pulau Beting Aceh yang dijadikan sebagai kawasan konservasi, dalam Ranperda RZWP3K, Pj Bupati minta hal tersebut diperjelas agar tidak ada kesalah pamahaman dalam pemaknaannya.

‘’Karena Pulau Beting Aceh termasuk dalam kawasan konservasi, kami mengharapkan agar definisi kawasan konservasi tersebut lebih diperjelas dalam pembukaan atau pada pasal penjelasan, maksudnya makna konservasi pada RZWP3K beda dengan makna konservasi lainnya,’’ harap Asisten III Setdaprov Riau ini. (sr5, mc)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved