Terkendala Alat, E-Voting Pilkades Inhil Batal Dilakukan
Advetorial Inderagiri Hilir - - Kamis, 16/02/2017 - 13:09:17 WIB
TEMBILAHAN, situsriau.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa membatalkan rencana pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentah 2017 dengan sistem E-Voting. Pasalnya, kebijakan itu tidak sesuai dengan prosedur dan adanya keterbatasan alat.
"Kita batalkan karena tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaan. Tidak memungkinkan untuk serentak dilaksanakan sesuai dengan jam dan hari yang sama," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Said Syarifuddin, di Tembilahan, Selasa (14/2/17).
Said mengatakan, penerapan sistem E-Voting pada Pilkada serentak 2017 terkendala dengan ketersediaan jumlah alat. Menurutnya, untuk menerapkan sistem E-Voting, pemerintah daerah harus menyediakan sebanyak 307 unit alat, sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Said mengungkapkan, pemerintah daerah hanya mampu mengadakan sebanyak 22 unit alat. "Kita berencana hanya membeli alat sebanyak 22 unit sedangkan Inhil memiliki 307 TPS, dengan begini artinya kita harus menggunakan alat secara bergantian," tuturnya.
Ia menyebutkan, dengan keterbatasan alat ini pula, pelaksanaan Pilkades diperkirakan bisa berlangsung selama kurang lebih 40 hari. Hal ini akan bertentangan dengan Undang-undang peraturan daerah mengenai penyelenggaraan Pilkades yang wajib serentak.
Ditambahkannya, untuk memenuhi ketersediaan alat di 307 TPS yang ada pemerintah daerah harus menyediakan anggaran cukup besar. Jumlahnya Rp15 miliar lebih. "Pemerintah memilik Pilkades manual saja," ucap Said. (sr5, in)