Kamis, 25 April 2024  
Denda Rp 100 Ribu Menanti Warga Pelalawan Tak Pakai Masker

Advetorial Pelalawan - - Rabu, 23/09/2020 - 12:24:38 WIB

PELALAWAN, situsriau.com - Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan mendenda masyarakat sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah. Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020.

Perbup ini diundangkan terhitung Selasa (22/9/20) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten Pelalawan.

Hanya saja, sebelum dilakukan penerapan Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Pelalawan yang melibatkan berbagai instansi, akan dilakukan serangkaian sosialiasi, terhitung sejak hari ini Rabu (23/9/2020) hingga satu pekan ke depan. Satgas yang terlibat antara lain, TNI, Polri, Kejari, Pengadilan Negeri dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Perbup ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres No 6 Tahun 2020-red). Dan Pergub tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19," terang Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar FE, Rabu (23/9/20).

Menurutnya, secara umum yang diatur dalam Perbup ini tidak ada hal yang baru, karena merupakan pengaturan dalam bentuk produk hukum terkait tatanan kehidupan era baru yang telah diberlakukan sebelumnya dalam Surat Edaran Gubernur Riau Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

"Pada intinya harus pakai masker, selalu jaga jarak, dan selalu cuci tangan dan diberlakukan untuk semua sektor," ucapnya, dikutip cakaplah.

Untuk penindakan, kata dia, baru diberlakukan satu pekan mendatang, satu pekan ini adalah rangkaian kegiatan sosialisasi.

"Siapa pada saat penindakan yang tak pakai masker langsung didenda Rp 100 ribu dan tempat usaha denda Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Denda langsung kita setor ke kas daerah," pungkasnya.(sr5, ck)



Melalui Koperasi dan UMKM, Pemkab Pelalawan Bertekad Lahirkan Entepreneur Handal
Pelalawan Expo 2016 Juga Gelar Job Fair
Bupati HM Harris: Program Pelalawan Terang Tingkatkan Rasio Elektrifikasi
Persiapan Pelalawan Expo Capai 75 Persen
Pabrik Percetakan Al-Quran Akan Berdiri di Pelalawan
Pusat Kirim 8.000 Blanko, Disdukcapil Pelalawan Bisa Cetak e-KTP Lagi
23 Mei, Bupati Haris Launching Program Magrib Mengaji
Januari-Juni, Rp 2,1 Triliun Investasi Ditanamkan Pemodal di Pelalawan
BKD Segera Serahkan SK 100% 272 CPNS Pelalawan
Bupati Pelalawan Terima Desa Wisata Award Tahun 2017
Pelalawan Expo Siap Digelar, Persiapan Sudah Capai 80 Persen
Pelalawan Ekspo Bakal Dimeriahkan Artis Iis Dahlia
Pelalawan Terus Upayakan Penyelesaian Batas Wilayah dengan Kabupaten Lain
Disdukcapil Catat 85 Persen Warga Pelalawan sudah Rekam e-KTP
Disdukcapil Pelalawan Kembali Lakukan Pencetakkan e-KTP
Dapat Apresiasi Nasional, Total Asset Koperasi di Pelalawan Nyaris Rp 300 Miliar
Saat Safari Ramadhan di Masjid Nurussalam, Wabup Ajak Warga Pelalawan Hindari Hoax
Keluyuran di Jam Kerja, ASN Pelalawan Siap-siap Dirazia Satpol PP
Bakal Dihapus, Dua Aset Pemkab Pelalawan segera Dilelang
Utang Proyek RSUD Selasih Rp5,6 Miliar, Pemkab Janji Bayar Tahun Ini
Rangkaian HUT, Pelalawan Expo 2016 Digelar 6-12 Oktober
Pelalawan Masuk Koridor IV Jalur Kereta Api Trans Sumatra
Desember, Jalan Lingkar Pangkalankerinci Ditargetkan Selesai
Tingkatkan PAD, Pelalawan Garap Sektor PBB-P2 dengan Target Rp 21 M Setahun
Sejauh Ini, Disnaker Pelalawan Belum Ada Terima Aduan soal THR
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved