Disnakertrans Pelalawan Panggil 13 Perusahaan soal TKA
Advetorial Pelalawan - - Kamis, 25/08/2016 - 13:20:14 WIB
PELALAWAN, situsriau.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan, akan memanggil 13 perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Pemanggilan ini terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Kamis besok (hari ini, red), sekitar 13 perusahaan yang menggunakan jasa TKA kita panggil mereka," kata Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasrie Fisda, di Pangkalan Kerinci, Rabu (24/8/16).
Perusahaan yang dipanggil tersebut, terang Nasrie, merupakan perusahaan yang sudah terdata Disnakertrans Pelalawan telah menggunakan jasa TKA. "Pemanggilan ini wajib mereka hadiri," katanya.
Menurut Nasrie, pemanggilan tersebut terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Selain itu, juga memastikan dokumen izin tinggal TKA selama bekerja di Pelalawan. "Pemanggilan perusahaan untuk memastikan jumlah TKA-nya," sebutnya lagi.
Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akan segera merealisasikkan Perda IMTA. Di mana pungutan yang akan dikenakan kepada setiap TKA nilainya cukup fantastis. "Nilai pungutan TKA sekitar 100 USD untuk satu orang per bulan," ucap Nasrie. (sr5, in)