Jum'at, 26 April 2024  
Keluarkan Surat Edaran, Wako Larang ASN Pemko Pekanbaru Bepergian saat Cuti Panjang

Advetorial Pekanbaru - - Sabtu, 24/10/2020 - 09:13:05 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT menandatangani surat edaran Nomor 800/BKPSDM - PKAP/2098/2020, Jumat (23/10/20). 

Surat itu berisi tentang pembatasan perjalanan dinas dan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Walikota mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar para ASN di lingkungan kerja masing-masing tidak melakukan perjalanan dinas dan bepergian. Imbauan ini seiring perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Pekanbaru cukup tinggi.

Ada sejumlah poin dalam surat edaran di momen libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020. Salah satunya, ASN tidak melakukan perjalanan dinas pada 26 hingga 27 Oktober 2020 mendatang.

"Para kepala OPD harus memastikannya, jangan ada yang ke luar kota dalam kondisi saat ini," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN tidak bepergian ke luar daerah selama cuti bersama yakni tanggal 28 - 30 Oktober 2020 nanti. "Hal ini untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran dan mengurangi resiko penyebaran covid-19," jelasnya, seperti dikutip cakaplah.

Ia menegaskan, oknum ASN yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan diberi sanksi. Mereka akan kena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Ada sanksi bagi yang tidak mengindahkan edaran ini, apalagi kasus covid sedang tinggi," tegasnya. (sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved