Jum'at, 29 Maret 2024  
Ada Sanksi, Warga Pekanbaru Diingatkan Tak Bakar Sampah

Advetorial Pekanbaru - - Senin, 24/02/2020 - 09:35:05 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018, tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014, masyarakat Kota Pekanbaru tidak dibenarkan membakar sampah.

Jika ada warga yang nekat membakar sampah, dapat dikenakan sanksi denda hingg Rp750 ribu.

Ini disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Azhar didampingi Kasi Penegakan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian, kemarin.

"Membakar sampah di dalam Perda tidak dibolehkan. Sanksi pembakar sampah Rp500 ribu. 2019 ada usaha pabrik roti membakar sampah di lintas timur. Kita denda Rp500 ribu," terang Azhar.

Dikatakan Azhar, sebagian besar masyarakat Kota Pekanbaru belum mengetahui adanya aturan ini. Oleh sebab itu, pihaknya masih memberikan peringatan, dan mengimbau warga agar tidak membakar sampah.

"Ada warga yang membakar, kita peringati. Karena warga banyak yang tidak tahu terkait aturan dilarang membakar sampah. Masih banyak ditemukan warga membakar sampah. Kita imbau janganlah membakar sampah," ujarnya, dikutip pekanbarugoid.

"Memang di Perda kita itu sanksi Rp2,5 juta, dan harus melalui persidangan. Membakar sampah ada kategorinya, yaitu sampah rumah tangga dari Rp250, Rp500 hingga Rp750. Kalau bakar sampah selain rumah tangga minimal Rp500 ribu. Ada tingkatannya, (sampah) dibawah 1/2 kubik Rp500 ribu. Diatas 1/2 kubik sampai 2 kubik Rp1 juta. Dan ada yang lebih Rp1,5 juta," jelasnya.(sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved