Jum'at, 29 Maret 2024  
Delapan Warga Pekanbaru Terjaring OTT Satgas Kebersihan

Advetorial Pekanbaru - - Jumat, 31/01/2020 - 06:26:08 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Sejak awal Januari 2020 kemarin, Satuan Tugas (Satgas) kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menangkap delapan warga. Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat membuang sampah sembarangan.

"Sampai hari ini ada delapan. Tadi ada anggota kita OTT dua warga," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Rubi Adrian, Kamis (30/1/20).

Ia menambahkan, dua warga itu terjaring di Jalan Singgalang. Warga yang terjaring ini harus membayar denda. Sebelum bayar denda, identitas seperti KTP yang bersangkutan disita Satgas.

"Dari delapan itu kalau tidak salah baru dua yang bayar denda," kata dia.

Kata dia, denda yang diterapkan sesuai dengan peraturan daerah (Perda), yakni dikenakan denda minimal Rp250 ribu untuk satu pelanggar. Ia juga menyebut, OTT sejak awal Januari itu termasuk sedikit, sebab, DLHK saat ini lebih mengintensifkan sosialisasi kepada warga.

"Kita lebih mengedepankan sosialisasi saat ini," tambah Rubi.

Sementara di 2019 lalu, Satgas Kebersihan DLHK Pekanbaru menjaring sebanyak 231 warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktu yang ditentukan.

Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru melalui DLHK terhitung Januari 2019 lalu sudah mulai memberlakukan peraturan walikota (perwako) dan peraturan daerah (perda) tentang denda dan kebersihan.

Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.

Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). (sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved