Kamis, 25 April 2024  
Walau Dirutnya Mundur, Pelayanan TMP ke Masyarakat Diharapkan Tetap Maksimal

Advetorial Pekanbaru - - Sabtu, 06/04/2019 - 11:40:25 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Baru menjabat sekitar 2 bulan, Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) Azmi, memilih mengundurkan diri dari jabatannya.

PT TPM sendiri adalah operator Sarana Angkutan Umum Massal TMP.1

Keputusan yang dilakukan oleh Azmi ini langsung mendapatkan tanggapan dari kalangan DPRD Kota Pekanbaru. 

"Pengunduran Azmi dari jabatannya kita harapkan tidak mengganggu pelayanan bus TMP. Pelayanan harus tetap maksimal. Kita tidak mau pelayanan masyarakat malah terganggu di masa-masa peralihan pimpinan direktur. Kepada pimpinan sementara operator TMP kita juga berharap bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya," ujar anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan, Jumat (5/4/19).

Politisi PDI perjuangan ini menilai, saat ini antusias masyarakat akan transportasi umum seperti TMP tinggi dan perlu diapresiasi. Bahkan pemerintah dinilai perlu menambah rute-rute baru terutama di daerah pinggiran yang selama ini belum mendapatkan pelayanan bus TMP. 

"Kepada direktur yang nantinya akan menjabat agar penambahan rute bisa jadi catatan, terutama di daerah pinggiran seperti Meredan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Siak. Apalagi kita punya program Pekansikawan. Saya rasa penambahan rute ini sangat bagus untuk membantu masyarakat dan membantu kerja pemerintah. Untuk rute Muara Fajar juga perlu supaya tranportasi yang ada terkoneksi dengan baik," pungkasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, belum genap dua bulan setelah ditunjuk menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Pekanbaru Madani, Azmi, mengundurkan diri.

Walikota Pekanbaru, Firdaus, membenarkan Dirut PT TPM tersebut mengundurkan diri. “Iya, beliau mengundurkan diri dari jabatan Dirut PT TPM,” kata Firdaus, Rabu (27/3/19) lalu.

Firdaus menambahkan, Azmi yang merupakan seorang politisi dan ikut bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dalam aturan tidak dibenarkan rangkap jabatan.

“Pak Azmi itu kan Caleg di Kampar. Begitu kami lihat aturannya, kan tak boleh merangkap. Makanya beliau mengajukan pengunduran diri,” katanya.

Untuk mengisi kekosongan posisi tersebut, Firdaus telah menginstruksikan kepada Dirut PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) sebagai induk Perusahaan dari PT TPM untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).

"Kemarin sudah ada laporannya, untuk posisi Dirut PT TPM dijabat Pelaksana Tugas. Saya kemarin pun sudah sampaikan juga, meskipun dijabat Plt, pelayanan transporasi di Pekanbaru harus terus maksimal," pungkasnya. (sr5, ck)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved