Jum'at, 29 Maret 2024  
Soal THR, Satu Perusahaan Mangkir dari Panggilan Disnaker Pekanbaru

Advetorial Pekanbaru - - Kamis, 28/06/2018 - 12:25:14 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Dari dua perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke tenaga kerjanya, satu perusahaan di Pekanbaru 'mangkir' dari panggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Bahkan, satu perusahaan yang hadir memenuhi panggilan menyatakan siap membayarkan THR karyawannya yang hanya dibayarkan 50 persen dari gaji saat lebaran kemarin.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen, melalui Sekretaris Disnaker Pekanbaru, Lili Suryani mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan surat kedua kepada perusahaan yang mangkir dari panggilan Disnaker Kota Pekanbaru, Kamis (28/6).

"Jika perusahaan tersebut tidak memenuhi panggilan kita, tentu surat ketiga akan kami layangkan kembali ke perusahaan yang tidak membayarkan THR itu. Sebab Kita hanya melayangkan surat sebanyak tiga kali jika tidak memenuhi panggilan maka ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan tersebut. Bisa saja sanksinya pencabutan izin usaha atau perusahaannya tidak diperpanjang jika mereka memperpanjang usaha," kata Lili.

Disinggung apa nama perusahaan dan bergerak di bidang apa perusahaan yang mangkir dari panggilan Disnaker Kota Pekanbaru, Lili enggan mengungkapkannya. "Besok sajalah yah datanya. Datanya ada di kantor," singkatnya.

Sebelumnya, Disnaker Pekanbaru mencatat adanya dua perusahaan yang belum membayarkan THR. Untuk itu, Disnaker Kota Pekanbaru mempertanyakan kenapa THR tersebut belum dibayarkan.

"Pengaduan yang kita terima ada dua laporan THR yang belum terselesaikan. Dimana perusahaan tersebut hanya membayarkan THR sebanyak 50 persen dari ketentuan gaji. Kami juga sudah layangkan surat kepihak perusahaan kemarin dan memenuhi panggilan kami untuk menjelaskan kenapa belum dibayarkan," ujarnya
dilansir cakaplah.com.

Jika THR yang merupakan hak bagi tenaga kerja tidak dibayarkan, maka perusahaan tersebut telah melanggar peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Disnaker berharap tidak ada lagi perusahaan di Pekanbaru yang masih tidak membayarkan THR bagi tenaga kerja. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved