Kamis, 25 April 2024  
Gaji THL Seluruh SKPD di Pemko Pekanbaru Dikurangi

Advetorial Pekanbaru - - Sabtu, 27/08/2016 - 11:59:27 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan kebijakan pengurangan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di seluruh Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD). Hal itu dilakukan untuk mengefisiensi anggaran.

Pengurangan gaji THL di seluruh SKPD lingkungan Pemko Pekanbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangai Sekretaris Kota Pekanbaru, Drs M Noer MBS MH tertanggal 23 Juli 2016 dengan nomor 900/BPKAD-ANK/227/2016. Surat tersebut juga sudah disebar ke seluruh SKPD  di Pekanbaru dan efektif berlaku untuk penggajian Juli 2016. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan tentang standar gaji yang akan diterima THL hingga batas waktu yang tidak ditentukan berdasarkan tingkatan pendidikan.

"Memang benar ada surat edaran tersebut (pengurangan gaji THL, red). Ini dilakukan untuk menertibkan administrasi penggajian THL. Langkah ini juga untuk memberikan standar pengajian mereka agar tidak memberatkan keuangan Pemko Pekanbaru. Dengan begitu, semua sudah terstandar dan kita minta seluruh SKPD melakukan penyesuaian," ujar M Noer di Pekanbaru, Jumat (26/8/16).

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa kebijakan dilakukan untuk menyikapi kondisi perekonomian nasional yang berdampak kepada keuangan daerah. Di mana terjadinya pengurangan yang signifikan di berbagai sektor penerimaan negara yang berimplikasi pada penerimaan Pemerintah Daerah (Pemda). Mulai dari berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) maupun dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk itu, diinstruksikan seluruh SKPD melakukan efesiensi terhadap belanja SKPD salah satunya pengurangan upah THL baik yang ada pada kegiatan maupun yang berada pada kegiatan rutin dimulai gaji Juli 2016. Dari kebijakan tersebut hanya supir pimpinan yang tidak diberikan gaji sesuai tingkat pendidikan. Mereka adalah supir pimpinan seperti supir Walikota Pekanbaru, Wakil Walikota, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sekretaris Daerah, dan asisten di lingkungan Setdako Pekanbaru.

"Kita berharap, dengan kebijakan ini THL benar-benar bekerja sesuai dengan tupoksinya. Mereka harus membuktikan diri dengan Surat keputusan/kontrak dan wajib membuat laporan mingguan pekerjaan yang diketahui pimpinan SKPD. Selain itu, kepala SKPD juga diminta membuat analisa kebutuhan dan beban kerja THL untuk evaluasi yang lebih mendalam," tegasnya. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved