Jum'at, 29 Maret 2024  
Pejabat Terima Gratifikasi Wajib Melapor ke KPK

Advetorial Rokan Hulu - - Minggu, 19/08/2018 - 07:04:09 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), ingatkan ke seluruh pejabat dan juga Penyelenggara Negara, Khususnya di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), agar segera melaporkan bila menerima gratifikasi terkait jabatannya.

Pesan itu disampaikan Group Head Gratifikasi Kedeputian Pencegahan KPK, Andi Purwana, baru-baru ini, saat sosialisasi  pengendalian gratifikasi bagi pejabat dan pemangku kepentingan di kabupaten Rokan hulu yang digelar di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center Rohul.

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, dibuka Bupati Rohul H. Sukiman, dihadiri Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri, Kajari Rohul Fredi Daniel Simanjuntak, Ketua PN Sahrudi, Kapolres Rohul AKBP M.Hasyim Risahondua, Kalapas M.Lukman,  Anggota DPRD Rohul, Pj Sekda Rohul Abdul Haris Lubis, para Kepala dinas, badan dan Kantor, serta kepala instansi vertikal, camat dan 139 kepala desa juga lurah se-Rohul.

Saat pemaparan, Group Head Gratifikasi Kedeputian Pencegahan KPK, Andi Purwana menjelaskan, bahwa gratifikasi merupakan hadiah yang terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Seorang penyelenggara negara, dilarang dan sebaiknya menghindari menerima gratifikasi dari keuntungan jabatannya, karena bisa berakibat pidana.

“Sesuai UU 20 Tahun 2001, seorang penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, bisa diancam Pidana 4 sampai 20 tahun dan denda 200 sampai 400 juta rupiah, jika tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya dalam waktu 30 hari," ujar Andi Purwana.
 
Pengendalian gratifikasi, merupakan salah satu upaya strategis pencegahan Korupsi yang dilakukan KPK disamping LHKPN, e-planing dan e-budgetiing.

"Kita berharap, dengan memberikan pemahaman tentang gratifikasi ini, para penyelenggara negara dapat terhidar dari upaya pemberian gratifikasi yang bertujuan untuk memuluskan kepentingan tertentu," ucapnya.

Walaupun gratifikasi yang diberikan terkait jabatan seseorang dilarang, namun ada beberapa gratifikasi yang boleh diterima seperti, bantuan musibah atau bencana alam, penyelenggaraan pernikahan, hubungan pertemanan dengan jumlah tidak boleh di atas sejuta.

Saat ditanya apakah pelaporan gratifikasi yang diterima seorang penyelenggara negara itu harus disampaikan langsung ke KPK, Andi Purwana menjelaskan, Pelaporan Gratifikasi saat ini cukup mudah.

Kemudian, par pejabat atau penyelenggara negara tidak perlu melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK dan cukup melaporkanya ke Unit pengendalian Gratifikasi yang sudah dibentuk masig-masing kabupaten/kota.

 â€œSekarang sudah untuk melaporkan gratifikasi gampang lo, tinggal lapor ke UPG, dan UPG yang nanti akan berkoordinasi ke KPK," terangnya.

Kemudian, Bupati Rohul H.Sukiman, sangat menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi pengendalian Gratifikasi ini. diharapkan dengan diberikan pemahaman ASN di Rohul dapat mengataui mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.

"Karena selama ini yang diberikan pemahaman tentang rancana aksi pembrantasan korupsi di tingkat elit, sekarang kita berupaya bagaimana caranya kesadaran itu tumbuh dari tingkat paling bawah," jelas H.Sukiman.

Dikegiatan itu, juga dilaksanakan penandatangan Pengendalian Gratifikasi bagi pejabat dan pemangku kepentingan, oleh KPK, Bupati Rohul H Sukiman serta Inspektur Inspektorat Rohul M.Munif, disaksikan para pejabat Forkompida Rohul. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved