Kamis, 25 April 2024  
Pemkab Rohul Tegaskan Lima Desa Sengketa Masuk Wilayahnya

Advetorial Rokan Hulu - - Selasa, 04/10/2016 - 15:27:42 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) menegaskan, lima desa yang manjadi rebutan dengan Pemkab Kampar sesungguhnya masuk wilayah Rohul. Hal tersebut dipertegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 53 tahun 1999.

Demikian dikatakan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rohul, Juni Syafrin, di Pasir Pengaraian, Senin (3/10/16). Menurutnya, desa yang menjadi sengketa yakni Desa Intan Jaya, Tanah Datar, Muara Intan, Rimba Makmur dan Desa Rimba Jayan.

"Status lima desa itu masuk wilayah administrasi pemerintahan Rohul. Karena sesuai UU Nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten, Pelalawan, Rohul, Rohil, Siak, Karimun, Natuna, Kuansing serta Kota Batam, sudah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2003," ujarnya.

Ditambahkannya, sesuai pasal 14 Ayat 10 UU RI nomor 53 tahun 1999, untuk penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Di mana sesuai Keputusan Mendagri melalui Dirjen Pemerintahan Umum menegaskan permasalahan lima desa, dengan nomor surat 136/1431/PUM, 17 September 2009 prihal penyelesaian lima desa. Di poin 4 huruf a juga dilejaskan, kelima desa berada dalam cakupan wilayah administrasi Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul.

"Atas dasar itu Pemkab Ruhul sudah melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan serta memberikan pelayanan ke masyarakat. Juga melakukan pembangunan baik fisik maupun non fisik di lima desa itu," tegasnya.

Disebutkan, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bersifat administrasi yang objek gugatanya, yakni Surat Mendagri nomor 135.6/824/SJ 2 Maret 2010 perihal penegasan baras wilayah lima desa, tidak serta merta hak keperdataan masyarakat di lima desa berpindah ke Kampar.

Di mana dalam amar putusan Mahkamah Agung RI, di sana jelas tidak ada menyebutkan bahwa lima desa masuk ke Kabupaten Kampar. Karena kewenangan penegasan batas daerah adalah Mendagri, yang produk hukumnya Peraturan Mendagri  pasal 3 ayat 2 Permendagri Nomor 76 tahun 2012.

"Kami meminta Pemprov Riau dalam hal ini Biro Pemerintahan Setda Pemprov Riau, agar mencermati Surat Mendagri Nomor: 135/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013, perihal penegasan batas daerah Rohul dan Kampar, dengan pedoman Permendagri Nomor 76 tahun 2012," ungkapnya.

Juni Syafrin juga menjelaskan, pasca putusan MA RI tersebut, Mendagri telah menyurati Gubri dengan surat nomor 35.6/2779/SJ, perihal penegasan batas daerah Rohul dan Kampar yang intinya pada point 2, diminta Pemprov Riau melaksanakan percepatan penegasan batas daerah Kampar dan Rohul secara utuh dan menyeluruh.

"Namun, hingga sekarang hal tersebut belum pernah dilakukan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 25 ayat 2, Permendagri 76 tahun 2012 tentang penegasan batas daerah," terangnya.

Dikatakan, untuk sama-sama diketahui dan dipahami, finalnya suatu batas daerah ditetapkan dengan Permendagri, bukan dengan kode wilayah. Kode wilayah dapat berubah kembali setelah dilakukan penyelesaian dan penegasan batas yang dilakukan dengan berpedoman ke Pemendagri Nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved