Jum'at, 29 Maret 2024  
Warga Rohul Deadline Rekam e-KTP hingga 30 September

Advetorial Rokan Hulu - - Sabtu, 28/05/2016 - 11:09:44 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Warga Rokan Hulu (Rohul) diminta merekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebelum 30 September 2016. Hal tersebut untuk menggesa realisasi perekaman e-KTP yang secara nasional baru terealisasi 86 persen. 

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul, Irpan Ridho di Pasirpengaraian, Jumat (27/5/16). Menurutnya, percepatan perekaman e-KTP ini sudah dilakukan sejak lama. Sebelum adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo Nomor 471/1768/SJ 12 Mei 2016.

"Pak Menteri sudah mengistruksikan gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk menuntaskan perekaman e-KTP tahun ini. Kita sendiri baru menerima instruksi Mendagri, Kamis (26/5/16) lalu. Mendagri mendesak seluruh daerah melakukan perekaman e-KTP. karena realisasinya sampai saat ini baru sekira 86 persen. Cakupan untuk kepemilikan akta kelahiran baru mencapai 61,6 persen," jelas Irpan.

Dalam surat Mendagri, sambung Irpan, ditegaskan dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak perlu penyederhanaan prosedur, yakni cukup menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) tanpa surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan atau kecamatan.

"Sebelum ada instruksi dari Mendagri kita sudah melakukan penyederhanaan prosedur untuk penggantian e-ktp yang rusak. Jadi, ketika keluar intruksi dari Mendagri kami sudah siap," terangnya.

Adanya penyederhanaan prosedur, menurut Irpan, masyarakat tak perlu kesulitan mengurus e-KTP dan akta lahir. Cukup membawa fotokopi KK.

Irpan menambahkan, dalam surat resminya, Mendagri mengimbau penduduk yang pada 1 Mei 2016 sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib mengikuti perekaman e-KTP paling lambat 30 September 2016.

Irpan mengakui saat ini ketersediaan bahan baku untuk e-KTP di kantor Disdukcapil Rohul sekitar 5 ribu keping. Stok ini masih cukup untuk satu bulan ke depan.

Dua unit mesin cetak e-KTP di kantor Disdukcapil Rohul juga dinilai Irpan masih sanggup mencetak 300 keping e-KTP per hari. Namun demikian, dinas hanya mencetak 150 keping e-KTP setiap per harinya.

"Silahkan datang ke kantor (Disdukcapil Rohul) untuk mengurus Adminduk. Bagi yang berumur 17 tahun segera membuat e-KTP agar mendapatkan pelayanan publik," tandas Irpan. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved