Jum'at, 29 Maret 2024  
Peserta BPJS Tenaga Kerja di Rohul Capai 1.324 Orang

Advetorial Rokan Hulu - - Kamis, 28/04/2016 - 12:23:10 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja di Rokan Hulu (Rohul) cuma 1.324 orang. Minimnya jumlah peserta itu disebabkan karena kurang sadarnya perusahaan.    

"Jumlah peserta BPJS Tenaga Kerja di Rohul tergolong rendah. Masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. Sampai akhir April 2016, baru sekira 1.324 pekerja yang sudah terdaftar," ujar Kepala BPJS Tenaga Kerja Rohul, Sawir Achmadi di Pasirpengaraian,  Rabu (27/4/16).

Diakui, pihaknya sudah mensosialisasikan BPJS Tenaga Kerja ke Kepala Desa/lurah, camat, perusahaan, dan Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes. Namun masih banyak perusahaan yang tidak peduli dengan keselamatan tenaga kerjanya.
"Merosotnya ekonomi saat ini juga faktor dan alasan. Kebanyakan tenaga kerja yang belum terdaftar ada di perusahaan perkebunan," kata Sawir.

Dirinya mengharapkan instansi terkait perizinan di Pemkab Rohul ikut berperan agar seluruh tenaga kerja di perusahaan didaftarkan sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. Saat mengurus perizinan atau perpanjangan perizinan, perusahaan harus melampirkan laporan bahwa seluruh tenaga kerjanya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. "Pekerja formal, informal, dan kontruksi, wajib terdaftar di BPJS Tenaga Kerjaan," terangnya.

Diakuinya, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) satu dan SP dua ke beberapa perusahaan. Namun alasan ekonomi masyarakat Rohul yang masih labil, serta sudah punya BPJS Kesehatan menjadi alasan.

"Kami mengharapkan dinas terkait (Disosnakertrans Rohul) sebagai pengawas ikut turun. Sehingga kewajiban perusahaan memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya dilakukan," pesan Sawir.

Dijelaskan, sedikitnya ada tiga jenis pekerjaan yang harus didaftarkan ke BPJS Tenaga Kerja. Yakni pekerja Penerima Upah (PU), pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dan pekerja kontruksi.

Sawir menuturkan, pemerintah Indonesia ingin seluruh tenaga kerjanya sejahtera. Sehingga harus didaftarkan ke BPJS Tenaga Kerja. "Dengan jalan inilah tenaga kerja sejahtera. Kalau BPJS Kesehatan kan khusus untuk kesehatan," pungkas Sawir.
(sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved