Kamis, 25 April 2024  
Nasional / Uang Saku Haji Tahun Ini Tetap 1.500 Riyal
Uang Saku Haji Tahun Ini Tetap 1.500 Riyal

Nasional - - Rabu, 22/01/2020 - 14:27:43 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan uang saku untuk jamaah haji tahun 2020 tetap sebesar 1.500 Riyal, tidak turun menjadi 1.000 Riyal. Dengan kisaran 1 Riyal sama dengan Rp3.643, maka 1.500 Riyal kira-kira setara Rp5,46 juta.

"Penegasan Bapak Menteri Agama besaran living cost tetap tidak ada pengurangan. Sebelumnya pengurangan uang saku adalah usulan yang menjadi wacana," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Maman Saepulloh, Selasa (21/1/20).

Dengan besaran yang sama dengan uang saku jamaah haji tahun 2019 di 1.500 Riyal, jamaah tidak mendapat pengurangan jatah makan selama di Mekkah, Arab Saudi. Jamaah haji tahun ini tetap mendapat 50 kali makan, bukan 40 seperti beberapa tahun sebelumnya.

Meski tetap 1.500 Riyal, penetapan uang saku haji tetap menunggu rapat bersama kalangan legislatif. Rapat yang akan dilaksanakan pada Februari 2020 juga akan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020.

Sebelumnya, uang saku jamaah haji 2020 diusulkan dipotong dari jumlah sebelumnya di tahun 2019. Bila tahun lalu uang saku jamaah haji sebesar 1500 Riyal, tahun ini diusulkan hanya 1000 Riyal.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ace Hasan Syadzily menyatakan tidak setuju. "Kami tidak setuju pemotongan uang saku atau living cost jamaah haji yang setiap tahun mendapat 1.500 Riyal. Uang living cost haji 2019, 2020, dan tahun-tahun yang lain sangat berguna bagi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi," kata Ace seperti dilansir detikcom.

Menurut Ace, sisa uang saku haji biasanya digunakan jamaah untuk keperluan tak terduga. Misalnya untuk menunaikan haji tamattu. Untuk melaksanakan haji ini wajib membayar denda atau biaya dam sebesar 400-500 Riyal.

Ace mengatakan, pihaknya telah meminta Kemenag melakukan efisiensi pada komponen biaya yang lain. Komponen biaya haji ini misalnya biaya penerbangan atau pesawat. DPR juga meminta penghitungan ulang biaya penerbangan dengan penyesuaian asumsi mata uang dolar atas rupiah.

Terkait haji tamattu, bentuk ibadah ini dilakukan dengan mendahulukan umrah daripada haji. Jamaah datang ke Mekkah di Bulan Haji dengan niat melakukan umroh bukan haji.

Setelah berihram dari miqat, jamaah kemudian melakukan umroh lalu berdiam diri di Mekkah sambil menunggu hari Arafah untuk haji. Jamaah wajib membayar dan setelah umroh sambil menunggu haji. Saat menunggu, jamaah bisa bersenang-senang atau tamattu.

Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 kemungkinan tak ada perubahan dibanding pada tahun lalu. Namun penetapan besar BPIH masih menunggu hasil kunjungan Komisi VIII DPR untuk mengetahui akomodasi bagi calon jamaah selama di Tanah Suci.

"Kemungkinan masih sama dengan tahun lalu, masih nunggu hasil kunjungan kerja DPR. Kunjungan akan melihat beberapa layanan akomodasi, fasilitas transportasi, dan dapurnya," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Maman Saepulloh pada Jumat (17/1) lalu.

Biaya haji 2020 kemungkinan akan disahkan pada awal Februari 2020, usai kunjungan kerja dan rapat dengan DPR. Rapat bersama DPR dilaksanakan pada 15-17 Januari 2020, sedangkan kunjungan kerja dilakukan pada 18 Januari 2020.

Besar biaya haji 2019 adalah Rp35,23 juta, yang jika tidak ada perubahan, maka sama untuk tahun ini. Besaran BPIH dipengaruhi sejumlah hal misal tiket pesawat, yang terkait dengan harga avtur dan nilai tukar rupiah. Nilai inflasi juga ikut mempengaruhi besar biaya haji tiap tahun. (sr5, in)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved