Jum'at, 29 Maret 2024  
Nasional / Artidjo Alkostar Jadi Kandidat Dewan Pengawas KPK
Artidjo Alkostar Jadi Kandidat Dewan Pengawas KPK

Nasional - - Kamis, 19/12/2019 - 16:08:54 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Nama-nama kandidat Dewas KPK yang disebut Jokowi adalah Artidjo Alkostar, Taufiequrachman Ruki, dan Albertina Ho.

"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya lima (orang), ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Jokowi dalam diskusi dengan wartawan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12).

Lima orang anggota Dewas KPK rencananya akan dilantik bersama dengan lima orang komisioner KPK periode 2019-2023 pada Jumat (20/12) besok.

"Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," ujar Jokowi sambil menambahkan nama Ketua KPK jilid 1 Taufiequrachman Ruki juga diusulkan sebagai calon anggota Dewas KPK.

Jokowi memastikan bahwa orang-orang yang terpilih sebagai Dewas KPK adalah orang-orang yang baik. "Saya kira itu namanya ya nanti ditunggu sehari saja kok, yang jelas nama-namanya nama yang baik lah, saya memastikan nama yang baik," katanya seperti dilansir Antara.

Mengenai calon dari jaksa dan ekonom, Jokowi belum mau menyebutkan nama-nama mereka. "Jaksa siapa ya, ada jaksa yang tidak aktif lagi (pensiun) kelihatannya, kalau ekonom masuk biar seimbang, (anggota Dewas KPK) pasti baik-baiklah," tambahnya.
Jokowi mengaku masih akan terus menyaring usulan nama-nama tersebut sampai Kamis (19/12/2019).

"Jumat dilantik, Kamis kan sudah tahu, ini terus disaring," ungkapnya.

Jokowi kembali menegaskan bahwa nama-nama tersebut belum final dan masih akan dibahas kembali.

Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dikenal gigih dan tegas dalam menyidangkan perkara. Saat ini Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Sedangkan Artidjo Alkostar adalah mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Ia mendapat banyak sorotan atas keputusan memperberat vonis terdakwa kasus korupsi. Artidjo sudah pensiun pada Maret 2018.

Semantara Taufiequrachman Ruki adalah Ketua KPK periode 2003-2007 dan Pelaksana Tugas Ketua KPK pada 2015 yang merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 1971.

Dewas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Dewas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan.

Pasal 69A ayat (I) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".

Kehadiran Dewas di bawah presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyambut baik adanya nama Artidjo Alkostar yang diusulkan sebagai calon anggota Dewas KPK. "Ya bagus lah kalau Pak Artidjo karena kita kenal sangat bagus ya," ucap Agus.

Agus pun mengharapkan agar Presiden Jokowi nantinya dapat memilih figur-figur yang kredibel sebagai anggota Dewas KPK. "Ya pokoknya orang-orang yang kredibel enggak apa-apa lah, bagus lah," ucap Agus.

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap juga menyambut baik Artidjo Alkostar dan Albertina Ho yang diusulkan menjadi calon anggota Dewas KPK. "WP KPK menyambut baik jika dua nama yang beredar yaitu Pak Artidjo Alkostar dan Ibu Albertina Ho akan menjadi Dewan Pengawas yang ditunjuk Presiden Jokowi, tentu saja jika itu benar akan menjadi hal positif karena masyarakat sudah mengenal rekam jejak, integritas, dan sikap antikorupsinya," ucap Yudi.

Terutama, lanjut Yudi, sosok Artidjo yang merupakan momok menakutkan bagi koruptor dan tak segan menghukum berat. "Namun karena Dewas ada lima orang maka seharusnya anggota Dewas yang lain tentu juga harus mempunyai integritas yang sama sehingga menjalankan peran Dewas dengan baik," ujar Yudi.

Apalagi, kata Yudi, kewenangan Dewas sangat besar. "Sehingga kewenangan ini menjadikan Dewas mempunyai kewenangan yang cukup besar di KPK bukan hanya ikut dalam proses penyidikan tetapi juga harus berani melakukan pemeriksaan etik terhadap lima pimpinan KPK misal jika ada upaya menghambat perkara atau conflict of interest,", ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Yudi, dengan tidak adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK dan putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi maka setidaknya Dewas KPK harus diisi oleh orang-orang berintegritas tinggi, antikorupsi, dan independen walaupun dalam proses pemilihannya ditunjuk langsung presiden.(sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved