Jum'at, 29 Maret 2024  
Nasional / Kopilot Diduga Bunuh Diri, Denda Rp7 Miliar oleh Wings Air Dipertanyakan
Kopilot Diduga Bunuh Diri, Denda Rp7 Miliar oleh Wings Air Dipertanyakan

Nasional - - Senin, 25/11/2019 - 14:48:41 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Besarnya denda yang diterapkan maskapai Wings Air terhadap salah satu kopilotnya yang melanggar peraturan kerja yakni sebesar Rp7 miliar dinilai tidak wajar.

Konsultan penerbangan dari CommunicAvia Gerry Soejatman menilai adanya penalti yang diterapkan maskapai terkait dengan tindakan indisipliner merupakan hal yang wajar. Namun, dia menilai penalti yang dibebankan harus secara wajar.

"Kenapa perusahaan bisa berani minta ganti rugi nilai setinggi itu, pasti maskapai ada alasannya. Apakah wajar nilai segitu," katanya kepada Bisnis.com, Minggu (24/11/2019).

Gerry menyatakan hal itu merespons denda penalti dalam kontrak kerja yang dibuat Wings Air terhadap penerbang milik maskapai itu.
Diberitkan, Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro yang merupakan kopilot Wings Air ditemukan meninggal dunia di tempat kos di Jalan Rawa Lele Gang Melati I Rt. 007/10 Kel. Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Tidak jauh dari lokasi jasadnya ditemukan secarik kertas yang berisi surat pemecatan dari Direktur Operasi Wings Air dan penalti sebesar Rp7 miliar yang diduga menjadi penyebab dia gantung diri.

Gerry menambahkan nilai denda penalti sebesar Rp7 miliar tidak mungkin hanya diambil dari biaya sejumlah pelatihan pilot. Adapun, terdapat beberapa tahapan yang harus diambil pilot pascasekolah terbang.

Pertama, penyetaraan standar. Maskapai pada umumnya memerlukan pilot yang sudah mengantongi Commercial Pilot License (CPL) dengan Multi-Engine Rating (ME) dan Instrument Rating (IR).

Kedua, type rating yakni pelatihan mengenai tipe pesawat yang akan mereka operasikan, dari pengetahuan sistem, prosedur darurat, hingga handling pesawat. Ketiga, tahap endorsements jika pelatihan dilakukan di luar negeri, sehingga wajib untuk disahkan kembali untuk digunakan di Indonesia.

Keempat, mandatory training mencakup hal-hal seperti basic indoctrination (peraturan perusahaan), Crew Resource Management (CRM) training, Emergency Training, Wet Drill, Dangerous Goods, dan lain lain.

Menurutnya, biaya terbesar adalah type rating dengan nilai US$25.000 hingga US$35.000. Biasanya biaya tersebut ditanggung oleh maskapai dan ditukar dengan jaminan masa kerja (training bond period).

Type rating pilot, lanjutnya, adalah investasi yang dikeluarkan oleh maskapai. Bila pilot keluar sebelum masa jaminannya selesai (biasanya 5 tahun), akan diminta untuk membayar biaya training tersebut baik secara menyeluruh atau pro-rata tergantung dengan kontrak.

Akan tetapi, imbuhnya, banyak pilot yang kabur dari ikatan dinas dan membuat maskapai kewalahan. Kontrak maupun kewajiban ganti rugi sering diacuhkan.

"Saya pribadi tidak setuju dengan ganti rugi yang segitu besarnya, tetapi juga ingin nilai yang wajar buat maskapai juga diterapkan dan diberi kekuatan hukum," ujarnya. (sr5, bc)




Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved