Eksekusi Mati Gembong Narkoba Gelombang IV segera Dilakukan
Nasional - - Senin, 22/05/2017 - 11:10:48 WIB
JAKARTA, situsriau.com - Tak lama lagi, eksekusi terpidana mati kasus narkoba gelombang keempat bakal dilakukan. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menginventarisasi nama-nama terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Nama-namanya ada, tapi justru kita lihat apakah semua haknya sudah diberikan atau belum. Jangan sampai nanti setelah dieksekusi ada yang protes lagi seperti ini belum mengajukan grasi (pengampunan) atau peninjauan kembali," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Prasetyo menjelaskan, kendala Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi mati ini adalah pengajuan grasi oleh terpidana mati yang tidak ada pembatasan waktu. Hal ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 17/ PUU-XIII/2015 halaman 30 yang menyatakan siapa pun terpidana mati dapat mengajukan grasi tanpa batasan waktu.
"Jadi kita akan minta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) untuk batasan-batasan itu. Enggak bisa dibiarkan lepas tanpa ada pembatasan karena sudah seperti itu menjadi tidak ada lagi kepastian hukum," katanya.
Sebelumnya, pada eksekusi mati gelombang ketiga, ada 10 orang terpidana mati kasus narkoba yang ditangguhkan eksekusinya. Sepuluh nama yang ditangguhkan ini masuk ke daftar evaluasi yang akan dilakukan Jampidum.
Kejaksaan Agung juga mendapat kecaman dari berbagai koalisi masyarakat sipil lantaran mengeksekusi tiga terpidana mati yang tengah mengajukan grasi kepada presiden. Tiga terpidana mati itu adalah Fredy Budiman, Seck Osmane, dan Humprey Ejike. Mereka dieksekusi pada gelombang ketiga, Jumat 29 Juli 2016 di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah. (sr5, in)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |