Jum'at, 26 April 2024  
Nasional / Nasib Jessica Kumala Wongso Mulai Bergulir di Tangan Hakim Agung MA
Nasib Jessica Kumala Wongso Mulai Bergulir di Tangan Hakim Agung MA

Nasional - - Sabtu, 20/05/2017 - 12:58:34 WIB

JAKARTA,situsriau. com - Pemberitaan tentang kasus kematian Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso belakangan tak seramai dulu lagi. Padahal kini Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Jessica lagi.

Berdasarkan informasi perkara yang dikutip dari website MA, Kamis (18/5/17), Jessica mengantongi nomor perkara 498 K/Pid/2017. Perkara itu masuk pada 9 Mei 2017. Namun MA belum menentukan siapa hakim agung yang akan mengadili Jessica yang sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Jessica didakwa membunuh Mirna, yang meninggal dunia di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Kematian Mirna membawa polisi ke diri Jessica dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.

Kasus pun bergulir ke pengadilan dan Jessica dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan Mirna. Motif pembunuhan berencana ini adalah sakit hati Jessica terhadap Mirna. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.

Jessica lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Kini nasib Jessica ada di palu hakim agung: bebas, lepas, atau tetap dinyatakan bersalah dan dipidana. (sr5, dc)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved