Jum'at, 26 April 2024  
Nasional / Dugaan Makar: Polisi Lepas Tujuh Orang, Tiga Ditahan
Dugaan Makar: Polisi Lepas Tujuh Orang, Tiga Ditahan

Nasional - - Sabtu, 03/12/2016 - 10:48:47 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan dari 10 orang yang ditangkap atas dugaan makar kemarin, 7 orang sudah dibebaskan. Tiga lainnya ditahan.

"Jadi hanya tiga orang yang ditahan dari 10. Kemudian 7 dikembalikan karena subjektifitas penyidik," kata Martinus dalam diskusi Sindotrijaya dengan tema 'Dikejar Makar' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/16).

Adapun tiga yang ditahan itu adalah Jamran dan Rizal Kobar yang dijerat Undang-Undang ITE. Selanjutnya satu orang yang dijerat pasal makar yang masih ditahan adalah Sri Bintang Pamungkas.

"Tiga orang yang ditahan ini J, R dan SBP. Kita mulai penahanan kemarin pukul 22.00 WIB untuk 20 hari ke depan. Jadi dua orang terkait UU ITE dan satu terkait penghasutan," tukasnya.

Informasi yang dihimpun, delapan orang yang ditangkap dengan dugaan makar yakni eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.

Selanjutnya adalah seniman dan aktivis politik Ratna Sarumpaet, pentolan Dewa 19 sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, putri Presiden pertama Presiden Soekarno, Rachmawati Soerkarnoputri, Sri Bintang Pamungkas dan Eko. Sementara juga ada dua orang yang ditangkap dan dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar. (sr5, in)




Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved