Jum'at, 29 Maret 2024  
Nasional / DPR RI Tak Puas Alasan Polda Riau soal SP3 Kasus Karhutla
DPR RI Tak Puas Alasan Polda Riau soal SP3 Kasus Karhutla

Nasional - - Rabu, 28/09/2016 - 05:12:50 WIB

JAKARTA, situsriau. com - Perihal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau masih saja dipertanyakan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dewan menilai asalan Polda Riau memberi SP3 itu sangat tidak masuk akal.

Penilaian tersebut disampaikan saat rapat Panitia Kerja (Panja) Karhutla antara Riau, Jambi dan Sumsel.

Pihak Polda Riau saat itu menjelaskan, terdapat tiga perkara yang memiliki SPDP dari 15 perkara yang telah di SP3. Sedangkan 12 perkara lainnya yang dihentikan karena belum adanya tersangka yang ditetapkan.

"Karena memang belum ada tersangkanya, kita hanya berdasarkan hotspot. Hanya hotspotnya saja, tersangkanya belum ada," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Arif Rahman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/16).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Arif Rahman menjelaskan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan pihaknya telah memeriksa area perusahaan yang terdapat titik api maupun yang pernah terbakar.

Namun, pada perkembangan proses penyelidikan belum dapat menemukan pelaku maupun pihak yang bertanggungjawab dalam kebakaran di area perusahaan tersebut. "Dan kami dalam proses itu akhirnya tidak menemukan tindak pidana karena beberapa ahli dan fakta-fakta di lapangan, bahwa sumber api tidak berasal dari dalam kawasan perusahaan tersebut," ungkap Arif.

Selain itu, beberapa perusahaan juga telah dicabut izinnya dan perusahaan itu telah dikuasai masyarakat. "Dari tiga unsur itu lah kami menghentikan penyidikan ini," jelas Arif.

Wakil Ketua Komisi III DPR selaku Ketua Panja Karhutla Benny K Harman tak terima dengan penjelasan itu. Benny menganggap hal itu tak masuk akal lantaran nama tersangka terdapat dalam berkas SP3.

"Tapi di dalam SP3, namanya ada. Itu lah yang saya bilang ada yang tidak masuk akal," tegasnya.

Politikus Demokrat itu menegaskan, dengan ditingkatkannya status penyelidikan ke penyidikan, seharusnya jelas membuktikan bahwa ada unsur tindak pidana dalam kasus karhutla.

"Apa itu penyelidikan, penyidikan, kita sama-sama tahu kan. Berarti pada tingkat penyidikan sudah terang ada tindak pidana, ya kan. Begitu kan?" pungkasnya. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved