Kamis, 25 April 2024  
Pendidikan / Belajar Tatap Muka di Zona Kuning Wajib Terapkan SOP Prokes
Belajar Tatap Muka di Zona Kuning Wajib Terapkan SOP Prokes

Pendidikan - - Senin, 23/11/2020 - 12:44:33 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menegaskan sekolah di zona kuning yang akan melaksanakan belajar tatap muka wajib menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan (Prokes). Jangan sampai sekolah jadi klaster baru penularan virus corona (Covid-19).

"Yang terpenting bagi sekolah yang akan membuka belajar tatap muka menyesuaikan adaptasi kebiasaan baru dan harus menerapkan SOP protokol kesehatan," kata Gubri, Minggu (22/11/20).

SOP Prokes dimaksud Gubri, sekolah harus menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun. Kemudian jarak siswa saat proses belajar mengajar juga harus diatur.

"Karena di dalam lokal tidak bisa menampung semua jumlah murid. Maka harus ada menambah jam mengajar. Jadi semua harus dibahas secara mendalam, sehingga tidak menyulitkan proses belajar mengajar, namun protokol kesehatan tetap dijalankan," ujarnya.

Karena itu, Gubri berencana meninjau Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berencana akan menerapkan belajar tatap muka.

"Jadi semua harus dirembukkan. Kita juga ingin memastikan sekolah yang buka belajar tatap muka ini sudah menerapkan protokol kesehatan atau belum. Karena kita tidak ingin setelah ini ada kasus (Covid-19) di sekolah," katanya seperti dilansir cakaplah.com.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah pandemi. Nadiem memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 2020/2021.
"Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau Kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," kata Nadiem pada Jumat (20/11/20).

Nadiem menyebut pihaknya sudah mengevaluasi hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 sebelumnya. Nadiem melihat situasi saat ini bahwa hanya 13 persen sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka dan sebesar 87 persen masih belajar dari rumah.

Nadiem menegaskan, sekolah pembelajaran jarak jauh atau PJJ punya dampak negatif terhadap siswa maupun orang tua. Dampak itu termasuk psikososial.

"Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Yang pertama adalah Pemda-nya sendiri, Pemda atau dalam situasi yang lain Kanwil atau Kantor Kemenag," ucap Nadiem seperti dikutip dari detikcom.

Nadiem menyebut pemberian izin pembelajaran tatap muka bisa dilakukan serentak maupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah dan berdasarkan diskresi maupun evaluasi kepala daerah. Sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat. (sr5,ck)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved